Larangan Mudik Berlaku Menyeluruh, Transportasi di Wilayah Aglomerasi Tetap Beroperasi

Jum'at, 07 Mei 2021 - 19:19 WIB
loading...
A A A
Sesuai Inmendagri untuk semua daerah yang PPKM Mikro (saat ini 30 provinsi) fasilitas umum boleh buka dengan kapasitas 50% dengan pengaturan lebih lanjut dalam Perda atau Perkada. Sementara untuk kegiatan seni, sosial, budaya maksimal 25% kapasitasnya.

Dalam hal pengendalian transportasi, Adita meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, misalnya yaitu:

1. Di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo,dan Lamongan (Gerbangkertosusila) dan Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata). Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik. Baca juga: Mudik di Wilayah Aglomerasi Diperbolehkan? Begini Penjelasan Satgas

2. Di sektor transportasi kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Aliran Uang dari Sudewo ke Pihak Kemenhub
Fenomena Gangguan Sinyal...
Fenomena Gangguan Sinyal GPS, DPR: Berpotensi Ancam Keselamatan Penerbangan Sipil
Pemudik Terbesar Diprediksi...
Pemudik Terbesar Diprediksi dari Jabar, Jawa Tengah Jadi Tujuan Paling Banyak
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Bupati Hasbi Tegaskan...
Bupati Hasbi Tegaskan Lebak Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional
Kronologi Helikopter...
Kronologi Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, Sempat Kirim Sinyal Darurat
Rekomendasi
BTS Pecahkan Rekor Spotify,...
BTS Pecahkan Rekor Spotify, Jadi Artis Pertama dengan 6 Video Musik di Top 10 Global
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
32 Negara Siap Meriahkan...
32 Negara Siap Meriahkan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Infografis
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Wilayah Paling Luas di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved