Larangan Mudik Berlaku Menyeluruh, Transportasi di Wilayah Aglomerasi Tetap Beroperasi

Jum'at, 07 Mei 2021 - 19:19 WIB
loading...
Larangan Mudik Berlaku...
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyatakan bahwa mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya penularan COVID-19 dan untuk menjamin protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik.

Dalam siaran pers bersama Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dijelaskan sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Adapun pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya. Aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari. Baca juga: Korlantas Serahkan Pelaksanaan Larangan Mudik Aglomerasi Pada Gubernur

Ketentuan yang ada sekarang, baik Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 juga sudah sejalan dan tidak ada perubahan.

“Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan. Kebijakan ini diterbitkan atas alasanpotensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Jumat (7/5/2021).

Dia menegaskan pelarangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) seyogyanya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi karena kebijakan ini dibuat mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan. Silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim tidak dilarang tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Aliran Uang dari Sudewo ke Pihak Kemenhub
Fenomena Gangguan Sinyal...
Fenomena Gangguan Sinyal GPS, DPR: Berpotensi Ancam Keselamatan Penerbangan Sipil
Pemudik Terbesar Diprediksi...
Pemudik Terbesar Diprediksi dari Jabar, Jawa Tengah Jadi Tujuan Paling Banyak
6.859 Masjid Disiapkan...
6.859 Masjid Disiapkan Jadi Tempat Transit Pemudik 2026
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Bupati Hasbi Tegaskan...
Bupati Hasbi Tegaskan Lebak Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional
Kronologi Helikopter...
Kronologi Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar, Sempat Kirim Sinyal Darurat
Rekomendasi
Aturan Tutup Mulut FIFA...
Aturan Tutup Mulut FIFA Kembali Makan Korban
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Shuttle Open 2026 Sajikan...
Shuttle Open 2026 Sajikan Duel Para Legenda
Berita Terkini
Foto Presiden Prabowo...
Foto Presiden Prabowo Berkibar di Langit saat Hari Bhayangkara ke-80
Senator: Tambahan Penerima...
Senator: Tambahan Penerima Bantuan Pangan Harus Diiringi Penguatan Data dan Pemberdayaan Masyarakat
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Di Hadapan Prabowo,...
Di Hadapan Prabowo, Kapolri: SPPG Polri Berhasil Pertahankan Zero Accident
Sulhu dan Islah: Sebuah...
Sulhu dan Islah: Sebuah Refleksi
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
3 Kapal Perusak Tipe...
3 Kapal Perusak Tipe 055 China Berlatih di Berbagai Wilayah Laut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved