Larangan Mudik Berlaku Menyeluruh, Transportasi di Wilayah Aglomerasi Tetap Beroperasi

Jum'at, 07 Mei 2021 - 19:19 WIB
loading...
Larangan Mudik Berlaku Menyeluruh, Transportasi di Wilayah Aglomerasi Tetap Beroperasi
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyatakan bahwa mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya penularan COVID-19 dan untuk menjamin protokol kesehatan bisa dijalankan dengan baik.

Dalam siaran pers bersama Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dijelaskan sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Adapun pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya. Aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari. Baca juga: Korlantas Serahkan Pelaksanaan Larangan Mudik Aglomerasi Pada Gubernur

Ketentuan yang ada sekarang, baik Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 juga sudah sejalan dan tidak ada perubahan.

“Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobillitas masyarakat pemicu kerumunan. Kebijakan ini diterbitkan atas alasanpotensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Jumat (7/5/2021).

Dia menegaskan pelarangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) seyogyanya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi karena kebijakan ini dibuat mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan. Silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim tidak dilarang tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyatakan bahwa mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan.

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan. Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan,” tutur Adita.

Mengenai aktivitas esensial, antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni, sosial, budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah mengingat mayoritas sasaran tempat yang dituju oleh para pemudik ialah rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua sedangkan data pemerintah menunjukkan bahwa angka kematian COVID-19 didominasi oleh lansia. Semakin lanjut usia seseorang, semakin kecil pemulihan dari sakit.

Terkait dengan operasional pada beberapa sektor tetap dalam kondisi yang terkendali yaitu pada sektor-sektor esensial, Wiku menjelaskan hal ini telah diatur di bawah pemantauan pemerintah daerah baik melalui PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro terhadap 30 provinsi yang masuk ke dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021. Adapun 3 provinsi lainnya dikendalikan oleh Satgas daerah di tingkat provinsi melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah masing-masing.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2533 seconds (0.1#10.140)