Mudik di Wilayah Aglomerasi Diperbolehkan? Begini Penjelasan Satgas

Kamis, 22 April 2021 - 15:40 WIB
loading...
Mudik di Wilayah Aglomerasi...
Jubir Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menga0takan pada prinsipnya alasan mudik dilarang ialah karena potensi adanya transmisi virus meningkat saat kita berkumpul dengan sanak saudara di kampung. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menegaskan bahwa mudik Idul Fitri 2021 dilarang pada periode 6-17 Mei 2021. Lalu, apakah boleh melakukan mudik di wilayah aglomerasi?

Pasalnya, sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa mudik diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi. Misalnya, dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung. Baca juga: Kemenhub Luruskan Soal Larangan Mudik: Bukan Dimulai Hari Ini!

Di Indonesia ada 8 wilayah aglomerasi di antaranya Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi; Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila); dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

“Pada prinsipnya alasan mudik dilarang ialah karena potensi adanya transmisi virus meningkat saat kita berkumpul dengan sanak saudara di kampung. Dan interaksi fisik pun akan sulit dihindari,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam update Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia secara virtual, Kamis (22/4/2021).

Oleh karena itu, Wiku menegaskan bahwa pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik demi mencegah penularan kasus akibat importasi kasus dari daerah lain.

Sementara, kata Wiku, terkait dengan kebijakan peniadaan mudik secara nasional, harus mengacu kepada Surat Edaran Satgas Nomor 13 beserta Addendumnya yaitu seluruh mobilitas mudik dilarang selama periode 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Baca juga: Jangan Mudik! Satgas: Hasil Tes Negatif Tidak Berarti Bebas dari COVID-19

Oleh karena itu, Wiku meminta agar seluruh pemerintah daerah menindaklanjuti hal ini dengan instrumen hukum yang selaras. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh pemerintah daerah agar dapat menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ini dengan instrumen hukum yang selaras tidak bertentangan demi mensukseskan program nasional,” tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Arus Mudik dan Balik...
Arus Mudik dan Balik 2026 Lancar, Korlantas Polri Raih Presisi Award dari Lemkapi
Tinjau Arus Balik Lebaran...
Tinjau Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat sampai Tujuan
Sahroni: Kinerja Korlantas...
Sahroni: Kinerja Korlantas Polri dalam Tangani Arus Mudik 2026 Keren, Meski Ada Catatan
Mudik 2026 dan Isu Strategis...
Mudik 2026 dan Isu Strategis Terkait Kependudukan
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
Arus Balik 2026, Jasaraharja...
Arus Balik 2026, Jasaraharja Putera Perkuat Pantauan Lintas Gilimanuk-Ketapang
Rekomendasi
Hiburan di Mobil Makin...
Hiburan di Mobil Makin Mudah, Konten Vertikal Jadi Pilihan Baru Penonton
Jakarta Pro Cycling...
Jakarta Pro Cycling Team Raih 5 Medali di Kejurnas Road 2026, Aligya Keiko Bersinar dengan Emas
RCTI Rilis Sinetron...
RCTI Rilis Sinetron 'Terlanjur Mencintaimu', Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Siap Bikin Baper
Berita Terkini
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved