Mudik di Wilayah Aglomerasi Diperbolehkan? Begini Penjelasan Satgas

Kamis, 22 April 2021 - 15:40 WIB
loading...
Mudik di Wilayah Aglomerasi...
Jubir Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menga0takan pada prinsipnya alasan mudik dilarang ialah karena potensi adanya transmisi virus meningkat saat kita berkumpul dengan sanak saudara di kampung. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menegaskan bahwa mudik Idul Fitri 2021 dilarang pada periode 6-17 Mei 2021. Lalu, apakah boleh melakukan mudik di wilayah aglomerasi?

Pasalnya, sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa mudik diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi. Misalnya, dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Di Indonesia ada 8 wilayah aglomerasi di antaranya Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi; Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila); dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

“Pada prinsipnya alasan mudik dilarang ialah karena potensi adanya transmisi virus meningkat saat kita berkumpul dengan sanak saudara di kampung. Dan interaksi fisik pun akan sulit dihindari,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam update Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia secara virtual, Kamis (22/4/2021).

Oleh karena itu, Wiku menegaskan bahwa pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik demi mencegah penularan kasus akibat importasi kasus dari daerah lain.

Sementara, kata Wiku, terkait dengan kebijakan peniadaan mudik secara nasional, harus mengacu kepada Surat Edaran Satgas Nomor 13 beserta Addendumnya yaitu seluruh mobilitas mudik dilarang selama periode 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Baca juga: Jangan Mudik! Satgas: Hasil Tes Negatif Tidak Berarti Bebas dari COVID-19

Oleh karena itu, Wiku meminta agar seluruh pemerintah daerah menindaklanjuti hal ini dengan instrumen hukum yang selaras. “Oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh pemerintah daerah agar dapat menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ini dengan instrumen hukum yang selaras tidak bertentangan demi mensukseskan program nasional,” tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)