Kasus Dugaan Terorisme, Kejagung Terima SPDP Munarman

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:20 WIB
loading...
Kasus Dugaan Terorisme, Kejagung Terima SPDP Munarman
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima SPDP dari Densus 88 Antiteror terkait kasus dugaan terorisme tersangka eks Sekum FPI Munarman. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Densus 88 Antiteror terkait kasus dugaan terorisme tersangka eks Sekum FPI Munarman.



Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.

Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)