Perlu Diplomasi Khusus untuk Perjuangkan Pekerja Migran Indonesia
Rabu, 05 Mei 2021 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
Setidaknya, lanjut Atang, ada 28 peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut, baru empat peraturan pelaksanaan yang ada.
Akibatnya, kata dia, manfaat keberadaan UU Nomor 18 Tahun 2017 itu belum sepenuhnya dirasakan oleh para pekerja migran Indonesia.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonsia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menginisiasi agar daerah-daerah ikut memberikan perlindungan kepada para calon pekerja migran.
Dengan demikian, kata dia, para pekerja migran diharapkan mendapatkan perlindungan yang baik sejak dari kampung halamannya.
Di masa pandemi Covid-19 ini, lanjut Benny, pihaknya bersinergi dengan Satgas Covid-19 dan sejumlah daerah untuk mengantisipasi kedatangan 49.682 pekerja migran yang habis kontrak kerjanya pada April-Mei 2021.
Di akhir diskusi, jurnalis senior, Saur Hutabarat menegaskan untuk memastikan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri, hak memegang paspor harus berada di tangan yang para pekerja itu sendiri.
Atase Ketenagakerjaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia, menurut Saur, harus berasal dari Kementerian Luar Negeri yang memiliki kemampuan diplomasi.
Diskusi dimoderatori oleh Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Arimbi Heroepoetri, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Ketua DPP Partai Nasdem, Koordbid Kebijakan Publik dan Isu Strategis) Suyoto sebagai narasumber serta Farid Assifa, seorang jurnalis sebagai penanggap.
Akibatnya, kata dia, manfaat keberadaan UU Nomor 18 Tahun 2017 itu belum sepenuhnya dirasakan oleh para pekerja migran Indonesia.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonsia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menginisiasi agar daerah-daerah ikut memberikan perlindungan kepada para calon pekerja migran.
Dengan demikian, kata dia, para pekerja migran diharapkan mendapatkan perlindungan yang baik sejak dari kampung halamannya.
Di masa pandemi Covid-19 ini, lanjut Benny, pihaknya bersinergi dengan Satgas Covid-19 dan sejumlah daerah untuk mengantisipasi kedatangan 49.682 pekerja migran yang habis kontrak kerjanya pada April-Mei 2021.
Di akhir diskusi, jurnalis senior, Saur Hutabarat menegaskan untuk memastikan perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri, hak memegang paspor harus berada di tangan yang para pekerja itu sendiri.
Atase Ketenagakerjaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia, menurut Saur, harus berasal dari Kementerian Luar Negeri yang memiliki kemampuan diplomasi.
Diskusi dimoderatori oleh Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Arimbi Heroepoetri, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Ketua DPP Partai Nasdem, Koordbid Kebijakan Publik dan Isu Strategis) Suyoto sebagai narasumber serta Farid Assifa, seorang jurnalis sebagai penanggap.
(dam)
Lihat Juga :