Perlu Diplomasi Khusus untuk Perjuangkan Pekerja Migran Indonesia
Rabu, 05 Mei 2021 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
Kemudahan untuk melayani para calon pekerja migran, sambung dia, juga sudah dilakukan pemerintah lewat pelayanan satu atap yang menyediakan layanan kependudukan, kesehatan serta keimigrasian.
Pada intinya, lanjut Rerie, pemerintah ingin memastikan terpenuhinya sejumlah jaminan hukum, kesehatan dan finansial untuk pekerja migran Indonesia di sejumlah negara penempatan.
Sementara itu, Founder Migrant Care Anis Hidayah mengatakan di masa pandemi ini 164 juta pekerja migran di dunia, termasuk di Indonesia, terdampak.
Bahkan, tambah Anis, Organisasi Perburuhan Dunia/ILO memberi rekomendasi agar pekerja migran tetap terlindungi di masa pandemi Covid-19.
Terkait penanganan pekerja migran Indonesia, kata dia, ada kendala serius terkait data yang tidak sinkron. Bank Dunia mencatat ada 9 juta pekerja migran Indonesia, sedangkan catatan Pemerintah hanya 5,3 juta pekerja migran asal Indonesia.
"Masalah inkonsistensi data ini harus segera diatasi," ujarnya.
Dampak pandemi Covid-19 terhadap pekerja migran Indonesia, kata dia, cukup memprihatinkan. Sebanyak 20% pekerja migran Indonesia, ungkap Anis, tidak digaji lagi di masa pandemi ini, akibatnya mereka tidak bisa lagi mengirim uang ke keluarganya di kampung halaman. Sementara 16,6% pekerja migran lainnya mengalami tindak kekerasan.
Pakar hukum Universitas Pasundan, Atang Irawan menilai masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia sangat pelik. Hal itu salah satunya karena banyaknya kementerian dan lembaga yang terlibat sehingga berpotensi terjadi ego sektoral yang menghambat.
Selain itu, kata Atang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia hingga saat ini belum memiliki peraturan pelaksanaan yang diamanatkan undang-undang tersebut belum juga diterbitkan.
Pada intinya, lanjut Rerie, pemerintah ingin memastikan terpenuhinya sejumlah jaminan hukum, kesehatan dan finansial untuk pekerja migran Indonesia di sejumlah negara penempatan.
Sementara itu, Founder Migrant Care Anis Hidayah mengatakan di masa pandemi ini 164 juta pekerja migran di dunia, termasuk di Indonesia, terdampak.
Bahkan, tambah Anis, Organisasi Perburuhan Dunia/ILO memberi rekomendasi agar pekerja migran tetap terlindungi di masa pandemi Covid-19.
Terkait penanganan pekerja migran Indonesia, kata dia, ada kendala serius terkait data yang tidak sinkron. Bank Dunia mencatat ada 9 juta pekerja migran Indonesia, sedangkan catatan Pemerintah hanya 5,3 juta pekerja migran asal Indonesia.
"Masalah inkonsistensi data ini harus segera diatasi," ujarnya.
Dampak pandemi Covid-19 terhadap pekerja migran Indonesia, kata dia, cukup memprihatinkan. Sebanyak 20% pekerja migran Indonesia, ungkap Anis, tidak digaji lagi di masa pandemi ini, akibatnya mereka tidak bisa lagi mengirim uang ke keluarganya di kampung halaman. Sementara 16,6% pekerja migran lainnya mengalami tindak kekerasan.
Pakar hukum Universitas Pasundan, Atang Irawan menilai masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia sangat pelik. Hal itu salah satunya karena banyaknya kementerian dan lembaga yang terlibat sehingga berpotensi terjadi ego sektoral yang menghambat.
Selain itu, kata Atang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia hingga saat ini belum memiliki peraturan pelaksanaan yang diamanatkan undang-undang tersebut belum juga diterbitkan.
Lihat Juga :