Kewenangan Dewas KPK Dicabut, ICJR Nilai Sudah Waktunya Revisi KUHAP

Rabu, 05 Mei 2021 - 17:17 WIB
loading...
A A A
Riset yang dilakukan ICJR pada 2014 mengenai lembaga praperadilan misalnya menemukan berbagai keterbatasan fungsi lembaga tersebut baik dari segi pengaturan dalam KUHAP maupun penerapannya sehingga akhirnya lebih banyak menguji persoalan-persoalan administratif daripada yang substansial.

Lalu, dalam konteks penyadapan, KUHAP pun bahkan juga masih belum mengatur mengenai ijin penyadapan yang harus dimintakan ke pengadilan. Sehingga putusan MK yang merombak kewenangan Dewas KPK ini pun juga tidak menjawab persoalan krisis akuntabilitas terhadap upaya paksa yang saat ini dihadapi oleh sistem peradilan pidana di Indonesia.

"Oleh karenanya, ICJR mendorong agar DPR dan Pemerintah segera menginisiasi pembahasan revisi KUHAP," ungkapnya.

Iftitahsari menyebutkan, dalam rancangan RKUHAP 2012, tim penyusun telah mencoba memperkenalkan konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin pelaksanaan upaya paksa mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, hingga penyadapan.

"Kehadiran lembaga HPP melalui revisi KUHAP ini akan mampu mengatasi sebagian persoalan krisis akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sedangkan pada bagian yang lain, masalah kewenangan aparat penegak hukum yang eksesif dalam pelaksanaan berbagai bentuk upaya paksa juga masih menjadi catatan tersendiri yang juga perlu diselesaikan melalui perubahan KUHAP," pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya nomor 70/PUU-XVII/2019 mengabulkan sebagian permohonan uji materil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Beberapa poin permohonan yang dikabulkan oleh MK antara lain mengenai pencabutan kewenangan Dewan Pengawas KPK untuk memberikan ijin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 12B, 37B Ayat (1) huruf b, dan 47 Ayat (2) UU 19/2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Peluang...
Brasil vs Maroko: Peluang Selecao Kalahkan Singa Atlas Capai 58,6 Persen
FIFA Minta Timnas Mesir...
FIFA Minta Timnas Mesir Hapus 7 Bintang di Jersey Jelang Lawan Belgia
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Trump Setuju Cairkan Aset Iran Rp426,7 Triliun yang Dibekukan AS
Berita Terkini
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved