Ardian Iskandar, Pengusaha Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 05 Mei 2021 - 13:59 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, Ardian Maddanatja dniyatakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP
Hakim menyatakan bahwa Ardian terbukti menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Suap diberikan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono, maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso.
"Sehingga dengan demikian, unsur memberi sesuatu dalam perkara ini telah terpenuhi dan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," ujar Hakim Anggota Joko Subagyo.
Majelis hakim juga menolak permohonan Ardian dalam mengajukan permohonan status Justice Collaborator (JC). Sebab, alasan Ardian untuk membayar komitmen fee dalam pengadaan proyek yang disebut sebagai bentuk keterpaksaan dinilai menunjukkan pengingkaran dari fakta hukum. Menurut hakim, Ardian tidak mengakui motivasi pemberian uang komitmen fee. Baca juga: Terbongkar, Ini Rincian Fee dari Sederet Perusahaan untuk Juliari Batubara
Atas vonis tersebut, baik Penasihat Hukum Ardian Maddanatja maupun Jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
Hakim menyatakan bahwa Ardian terbukti menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Suap diberikan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono, maupun pejabat pengguna komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos, Matheus Joko Santoso.
"Sehingga dengan demikian, unsur memberi sesuatu dalam perkara ini telah terpenuhi dan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," ujar Hakim Anggota Joko Subagyo.
Majelis hakim juga menolak permohonan Ardian dalam mengajukan permohonan status Justice Collaborator (JC). Sebab, alasan Ardian untuk membayar komitmen fee dalam pengadaan proyek yang disebut sebagai bentuk keterpaksaan dinilai menunjukkan pengingkaran dari fakta hukum. Menurut hakim, Ardian tidak mengakui motivasi pemberian uang komitmen fee. Baca juga: Terbongkar, Ini Rincian Fee dari Sederet Perusahaan untuk Juliari Batubara
Atas vonis tersebut, baik Penasihat Hukum Ardian Maddanatja maupun Jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
(kri)
Lihat Juga :