Polri Sebut Larangan Mudik Lebaran 2021 Akibat Tren Covid-19 Naik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyatakan, larangan mudik Lebaran 2021 dilakukan lantaran tren kasus Covid-19 di Tanah Air mengalami peningkatan.
Hal itui diungkapkan Istiono saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (5/5/2021). Dalam kesempatan itu Istiono menyampaikan amanat dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang salah satunya menyampaikan alasan pelarangan mudik dikarenakan tren angka Covid-19 beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan.
"Jelang Idul Fitri 1442 hijriah tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan 2,03% karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat khususnya menjelang bulan suci (Hari Raya Idul Fitri)," ujar Istiono, Rabu (5/5/2021) pagi di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dia menyebutkan, angka Covid-19 cenderung mengalami peningkatan khususnya pada saat dan setelah musim libur panjang. "Pemerintah menetapkan larangan mudik, ini adalah yang kedua kali karena situasi pandemi Covid-19. Keputusan ini diambil karena beberapa hal, misalnya kenaikan kasus setelah libur panjang, termasuk 93^ salah satunya pada tahun 2020 setelah Idul Fitri," tambah Istiono.
Lihat Juga: Kakorlantas Sampaikan Terima Kasih Atas Keterlibatan iNews Media Group Liput Arus Mudik Lebaran
Hal itui diungkapkan Istiono saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (5/5/2021). Dalam kesempatan itu Istiono menyampaikan amanat dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang salah satunya menyampaikan alasan pelarangan mudik dikarenakan tren angka Covid-19 beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan.
"Jelang Idul Fitri 1442 hijriah tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan 2,03% karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat khususnya menjelang bulan suci (Hari Raya Idul Fitri)," ujar Istiono, Rabu (5/5/2021) pagi di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dia menyebutkan, angka Covid-19 cenderung mengalami peningkatan khususnya pada saat dan setelah musim libur panjang. "Pemerintah menetapkan larangan mudik, ini adalah yang kedua kali karena situasi pandemi Covid-19. Keputusan ini diambil karena beberapa hal, misalnya kenaikan kasus setelah libur panjang, termasuk 93^ salah satunya pada tahun 2020 setelah Idul Fitri," tambah Istiono.
Lihat Juga: Kakorlantas Sampaikan Terima Kasih Atas Keterlibatan iNews Media Group Liput Arus Mudik Lebaran
(cip)