Kabinda Papua Mayjen Anumerta Putu Danny Ternyata Komandan Serda Ucok di Kopassus

Rabu, 05 Mei 2021 - 10:40 WIB
loading...
Kabinda Papua Mayjen...
Kabinda Papua Mayjen (anumerta) I Gusti Putu Danny Nugraha Karya bersama Serda Ucox. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Mayjen (anumerta) I Gusti Putu Danny Nugraha Karya gugur tertembak oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua pada Minggu 25 April 2021.

Ternyata Jenderal Kopassus tersebut merupakan mantan komandan Serda Ucok Tigor Simbolon di Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Serda Ucok sendiri diketahui sebelumnya sebagai prajurit yang bertugas di Grup II Kandang Menjangan Kartasura.

Kisah mengenai dirinya, dibahas singkat oleh sebuah channel War Kuy. Akun ini menggunggah sebuah video mengenai Kabinda Papua Mayjen (anumerta) I Gusti Putu Danny.

“Komandan Serda Ucok - Brigjen Gustin Putu gugur di Papua, TNI Polri siap buru pelaku!!!,” bunyi judul yang diberikan, sebagaimana dilansir Okezone, Selasa (4/5/2021).

Lebih lanjut dalam video, disebutkan Brigjen Gusti Putu Danny turut aktif bersama satuan Kopassus. Pada saat itu, ia pernah bertugas bersama mantan Danjen Kopassus Doni Munardo yang sekarang menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Selama karir militernya, Ia lama bersama satuan Kopassus. Banyak tugas yang ia libatkan bersama mantan Danjen Kopassus yaitu Doni Monardo. Ia juga pernah bertugas bersama Serda Ucok, terlihat dari sebuah foto yang tersebar di Internet,” tuturnya.

Pada sebuah foto lawas tersebut, diperlihatkan momen kebersamaan antara Brigjen Gusti Putu Dani dan Serda Ucok. Mereka dan 6 prajurit lainnya, terlihat berfoto dengan pose mengangkat satu tangan.

Sekadar diketahui, Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, menilai Ucok bersama dua terdakwa lainnya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan.

Rekan Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan delapan tahun dan hukuman tambahan, yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Koptu Kodik dikenai enam tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.

Sedangkan Serda Ucok Tigor Simbolon, tersangka utama yang merupakan eksekutor empat korban dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Oditur yang meminta hukuman selama 12 tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)