Novel Baswedan Gagal Tes, DPR Tagih Penjelasan Proses Alih Status Pegawai KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Isu tidak lulusnya puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tes wawasan kebangsaan dalam rangkaian ujian alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat ke publik. Bahkan, nama penyidik senior KPK Novel Baswedan pun dikabarkan menjadi salah satunya. Namun, KPK berdalih bahwa pihaknya belum membuka pengumuman tes dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu.
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta kepada pihak terkait, KPK, BKN dan juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menjelaskan seluruh proses, tahapan dan penilaian terkait alih status pegawai KPK sebagai ASN.
"Kami yang di Komisi III DPR meminta kepada KPK dan juga instansi terkait dengan proses alih status pegawai KPK seperti BKN dan Kemenpan RB untuk menjelaskan kepada publik mengenai seluruh proses, tahapan dan sistem penilaian atau evaluasi yang diterapkan," jata Arsul saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).
Wakil Ketua MPR ini menduga, kekhawatiran publik yang meluas ini muncul lantaran proses alih status pegawai KPK sebagai ASN ini kurang transparan. "Berkembangnya kecurigaan publik terhadap proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ini menurut hemat saya karena kurangnya transparansi kepada publik atas keseluruhan proses yang dilakukan," ujar politikus PPP ini.
Padahal, Arsul menambahkan, semua tahu bahwa persoalan-persoalan terkait KPK, termasuk soal alih status pegawai ini adalah hal yang selalu menarik perhatian publik. Sehingga, ketiadaan transparansi atau penjelasan yang memadai di ruang publik akan memberi ruang untuk berkembangnya prasangka-prasangka negatif (suudzon). "Suudzon bukan saja terhadap KPK, tapi juga pemerintahan Presiden Jokowi," tandasnya.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta kepada pihak terkait, KPK, BKN dan juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menjelaskan seluruh proses, tahapan dan penilaian terkait alih status pegawai KPK sebagai ASN.
"Kami yang di Komisi III DPR meminta kepada KPK dan juga instansi terkait dengan proses alih status pegawai KPK seperti BKN dan Kemenpan RB untuk menjelaskan kepada publik mengenai seluruh proses, tahapan dan sistem penilaian atau evaluasi yang diterapkan," jata Arsul saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).
Wakil Ketua MPR ini menduga, kekhawatiran publik yang meluas ini muncul lantaran proses alih status pegawai KPK sebagai ASN ini kurang transparan. "Berkembangnya kecurigaan publik terhadap proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ini menurut hemat saya karena kurangnya transparansi kepada publik atas keseluruhan proses yang dilakukan," ujar politikus PPP ini.
Padahal, Arsul menambahkan, semua tahu bahwa persoalan-persoalan terkait KPK, termasuk soal alih status pegawai ini adalah hal yang selalu menarik perhatian publik. Sehingga, ketiadaan transparansi atau penjelasan yang memadai di ruang publik akan memberi ruang untuk berkembangnya prasangka-prasangka negatif (suudzon). "Suudzon bukan saja terhadap KPK, tapi juga pemerintahan Presiden Jokowi," tandasnya.
Lihat Juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
(cip)