KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Ditjen Pajak, Firli Bahuri: Pertunjukan Belum Selesai
Selasa, 04 Mei 2021 - 18:45 WIB
loading...
A
A
A
"Ini belum berakhir, jadi ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik," kata Firli saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: MK Tolak Uji Materi Revisi UU KPK, Hakim Beda Pendapat
Berkaitan itu, Firli menjelaskan, proses untuk menemukan hingga menetapkan keenam tersangka diawali dengan penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian juga, sambungnya, dilakukan serangkaian permintaan keterangan para saksi serta pengumpulan bukti-bukti.
"Dan hari ini, KPK telah menemukan serta menetapkan enam tersangka. Dari masing-masing tersangka, tentu kita akan gali dan sudah kita temukan perbuatannya, bukti-bukti yang didapat sehingga kita meyakini bahwa betul para tersangka ini adalah pelaku tindak pidana korupsi," imbuh Firli.
Dalam kasus ini, Angin dan Dadan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sementara empat tersangka lain dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi Revisi UU KPK, Hakim Beda Pendapat
Berkaitan itu, Firli menjelaskan, proses untuk menemukan hingga menetapkan keenam tersangka diawali dengan penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian juga, sambungnya, dilakukan serangkaian permintaan keterangan para saksi serta pengumpulan bukti-bukti.
"Dan hari ini, KPK telah menemukan serta menetapkan enam tersangka. Dari masing-masing tersangka, tentu kita akan gali dan sudah kita temukan perbuatannya, bukti-bukti yang didapat sehingga kita meyakini bahwa betul para tersangka ini adalah pelaku tindak pidana korupsi," imbuh Firli.
Dalam kasus ini, Angin dan Dadan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sementara empat tersangka lain dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(muh)
Lihat Juga :