KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Ditjen Pajak, Firli Bahuri: Pertunjukan Belum Selesai

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:45 WIB
loading...
KPK Tetapkan 6 Tersangka...
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan masih akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pajak. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017. Keenam tersangka itu adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa keenam tersangka, termasuk Angin Prayitno akan ditahan untuk 20 hari ke depan. "Tim Penyidik akan melakukan penahanan tersangka APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: KPK Geledah 3 Rumah Pribadi Azis Syamsuddin di Jakarta

Firli menjelaskan, sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, Tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC. "Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi," tambahnya.

Firli memastikan tidak hanya berhenti menetapkan enam tersangka dan memastikan bahwa ini merupakan awal untuk masuk lebih dalam mengusut keterlibatan pihak lain.

"Ini belum berakhir, jadi ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik," kata Firli saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Revisi UU KPK, Hakim Beda Pendapat

Berkaitan itu, Firli menjelaskan, proses untuk menemukan hingga menetapkan keenam tersangka diawali dengan penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian juga, sambungnya, dilakukan serangkaian permintaan keterangan para saksi serta pengumpulan bukti-bukti.

"Dan hari ini, KPK telah menemukan serta menetapkan enam tersangka. Dari masing-masing tersangka, tentu kita akan gali dan sudah kita temukan perbuatannya, bukti-bukti yang didapat sehingga kita meyakini bahwa betul para tersangka ini adalah pelaku tindak pidana korupsi," imbuh Firli.

Dalam kasus ini, Angin dan Dadan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sementara empat tersangka lain dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
6 Orang Ditetapkan Sebagai...
6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved