Masyarakat di Daerah Berzona Merah dan Oranye Wajib Salat Idul Fitri di Rumah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri atau Lebaran tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan peta zonasi risiko.
Dia mengingatkan bahwa masyarakat yang tinggal daerah yang memiliki zona risiko tinggi atau merah dan zona risiko sedang atau oranye agar menjalankan Salat Idul Fitri di rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.
“Jadi pelaksasnan Salat Idul Fitri harus memepertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang berada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk Salat Ied di rumah saja,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa Salat Ied dapat dilakukan oleh masyarakat di zona risiko kuning dan hijau. Dimana ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.
“Salat Ied secara berjamaah dapat dilakukan daerah dengan zona risiko kuning dan hijau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dan diikuti maksimal 50% jamaah dari total kapasitas masjid. Serta para jamaah membawa perlengkapan salat sendiri,” ungkapnya.
Selain itu wajib untuk meminimalisir kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama menjalankan rangkaian ibadah berlangsung.
Dia mengingatkan bahwa masyarakat yang tinggal daerah yang memiliki zona risiko tinggi atau merah dan zona risiko sedang atau oranye agar menjalankan Salat Idul Fitri di rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.
“Jadi pelaksasnan Salat Idul Fitri harus memepertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang berada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk Salat Ied di rumah saja,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa Salat Ied dapat dilakukan oleh masyarakat di zona risiko kuning dan hijau. Dimana ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.
“Salat Ied secara berjamaah dapat dilakukan daerah dengan zona risiko kuning dan hijau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Dan diikuti maksimal 50% jamaah dari total kapasitas masjid. Serta para jamaah membawa perlengkapan salat sendiri,” ungkapnya.
Selain itu wajib untuk meminimalisir kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama menjalankan rangkaian ibadah berlangsung.
(kri)