BRIN Punya Dewan Pengarah, PKS Nilai Kurang Masuk Akal
loading...

Politikus PKS Mulyanto mengingatkan pemerintah bahwa Dewan Pengarah tidak dikenal dalam struktur organisasi non kementerian seperti BRIN. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) DPR RI Mulyanto menilai kurang masuk akal Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ) memiliki dewan pengarah dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ). Maka itu, Mulyanto mengaku tidak setuju pembentukan Dewan Pengarah BRIN yang dijabat ex-officio oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri.
Mulyanto yang juga merupakan Anggota Komisi VII DPR RI ini menilai pembentukan dewan pengarah itu tidak tepat karena secara de-jure tidak ada dasar hukumnya. "Tidak ada dasar hukum posisi Dewan Pengarah dalam struktur organisasi BRIN termasuk dalam UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek (Sisnas Iptek). Memang ada dalam RUU HIP. Tapi ini kan baru RUU dan itu pun sudah didrop dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," kata Mulyanto, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Usai Dilantik Jokowi, Simak Janji Kepala BRIN Laksana Tri Handoko
Dia menjelaskan, dalam Perpres Nomor 74/2019 tentang BRIN dan Kepres Nomor 103/2001 tentang Lembaga Pemerintah Non Departemen, struktur organisasi yang ada terdiri dari Kepala, Sekretaris Utama, Deputi dan Unit Pengawasan. Dalam struktur organisasi LPNK tidak dikenal jabatan Dewan Pengarah.
Secara substansial dia menegaskan, BRIN tidak membutuhkan Dewan Pengarah dalam menjalankan tugasnya, apalagi yang bersifat ideologis dari BPIP. "Saya pribadi tidak setuju BRIN memiliki dewan pengarah dari BPIP. Logikanya kurang masuk akal. Kalau dicari-cari mungkin saja ada hubungan antara haluan ideologi Pancasila dengan riset dan inovasi. Namun hubungan itu terlalu mengada-ada dan memaksakan diri," ujar Mulyanto yang merupakan mantan Sesmen Kemenristek era Presiden SBY ini.
Mulyanto yang juga mantan peneliti ini dapat merasakan kegelisahan para pihak terkait wacana politisasi Ristek ini."Sebaiknya lembaga litbang ini tidak dipolitisasi. BRIN adalah lembaga ilmiah biar bekerja dengan dasar-dasar ilmiah objektif, rasional dengan indikator out come yang terukur. Jangan dibebani dengan tugas-tugas ideologis," tuturnya.
Dia mengungkapkan tugas BRIN yang ada sudah berat, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 11/2019 tentang Sisnas Iptek, yakni melaksanakan litbangjirap (penelitian-pengembangan-pengkajian dan penerapan) iptek yang terintegrasi dari invensi sampai inovasi.
Mulyanto yang juga merupakan Anggota Komisi VII DPR RI ini menilai pembentukan dewan pengarah itu tidak tepat karena secara de-jure tidak ada dasar hukumnya. "Tidak ada dasar hukum posisi Dewan Pengarah dalam struktur organisasi BRIN termasuk dalam UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek (Sisnas Iptek). Memang ada dalam RUU HIP. Tapi ini kan baru RUU dan itu pun sudah didrop dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," kata Mulyanto, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Usai Dilantik Jokowi, Simak Janji Kepala BRIN Laksana Tri Handoko
Dia menjelaskan, dalam Perpres Nomor 74/2019 tentang BRIN dan Kepres Nomor 103/2001 tentang Lembaga Pemerintah Non Departemen, struktur organisasi yang ada terdiri dari Kepala, Sekretaris Utama, Deputi dan Unit Pengawasan. Dalam struktur organisasi LPNK tidak dikenal jabatan Dewan Pengarah.
Secara substansial dia menegaskan, BRIN tidak membutuhkan Dewan Pengarah dalam menjalankan tugasnya, apalagi yang bersifat ideologis dari BPIP. "Saya pribadi tidak setuju BRIN memiliki dewan pengarah dari BPIP. Logikanya kurang masuk akal. Kalau dicari-cari mungkin saja ada hubungan antara haluan ideologi Pancasila dengan riset dan inovasi. Namun hubungan itu terlalu mengada-ada dan memaksakan diri," ujar Mulyanto yang merupakan mantan Sesmen Kemenristek era Presiden SBY ini.
Mulyanto yang juga mantan peneliti ini dapat merasakan kegelisahan para pihak terkait wacana politisasi Ristek ini."Sebaiknya lembaga litbang ini tidak dipolitisasi. BRIN adalah lembaga ilmiah biar bekerja dengan dasar-dasar ilmiah objektif, rasional dengan indikator out come yang terukur. Jangan dibebani dengan tugas-tugas ideologis," tuturnya.
Dia mengungkapkan tugas BRIN yang ada sudah berat, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 11/2019 tentang Sisnas Iptek, yakni melaksanakan litbangjirap (penelitian-pengembangan-pengkajian dan penerapan) iptek yang terintegrasi dari invensi sampai inovasi.
Lihat Juga :