BRIN Punya Dewan Pengarah, PKS Nilai Kurang Masuk Akal
Senin, 03 Mei 2021 - 13:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: PKS Minta Pemerintah Rumuskan Kelembagaan BRIN Secara Hati-hati
Dia minta pemerintah segera memperjelas bentuk organisasi BRIN apakah akan dikategorikan sebagai LPNK atau LNS. Karena di dalam Perpres Nomor 74/2019 tentang BRIN tidak secara eksplisit disebutkan BRIN sebagai LPNK.
Berbeda halnya dengan BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN, dll yang disebutkan secara definitif dalam Perpres pembentukannya. "Sesuai UU di Indonesia hanya dikenal 3 bentuk lembaga pemerintahan yakni Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dan Lembaga Non Struktur (LNS)," kata doktor nuklir alumnus Tokyo Institute of Technology ini.
Dia melanjutkan, kalau BRIN diarahkan menjadi LNS, maka sangat disayangkan karena ini makin mengkerdilkan lembaga riset dan teknologi nasional. "Setelah sebelumnya Kemenristek dilebur ke dalam Kemendikbud. Kalau BRIN ditegaskan sebagai LPNK, maka Kepala BRIN adalah Jabatan Pimpinan Tingkat Utama (JPTU), yang harus ditetapkan mengikuti mekanisme open biding. Namun sayangnya kemarin langsung ditunjuk dan dilantik oleh Presiden tanpa melalui proses open biding," pungkas Mulyanto.
Dia minta pemerintah segera memperjelas bentuk organisasi BRIN apakah akan dikategorikan sebagai LPNK atau LNS. Karena di dalam Perpres Nomor 74/2019 tentang BRIN tidak secara eksplisit disebutkan BRIN sebagai LPNK.
Berbeda halnya dengan BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN, dll yang disebutkan secara definitif dalam Perpres pembentukannya. "Sesuai UU di Indonesia hanya dikenal 3 bentuk lembaga pemerintahan yakni Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dan Lembaga Non Struktur (LNS)," kata doktor nuklir alumnus Tokyo Institute of Technology ini.
Dia melanjutkan, kalau BRIN diarahkan menjadi LNS, maka sangat disayangkan karena ini makin mengkerdilkan lembaga riset dan teknologi nasional. "Setelah sebelumnya Kemenristek dilebur ke dalam Kemendikbud. Kalau BRIN ditegaskan sebagai LPNK, maka Kepala BRIN adalah Jabatan Pimpinan Tingkat Utama (JPTU), yang harus ditetapkan mengikuti mekanisme open biding. Namun sayangnya kemarin langsung ditunjuk dan dilantik oleh Presiden tanpa melalui proses open biding," pungkas Mulyanto.
(muh)
Lihat Juga :