MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI, KPK: Semoga Ada Terobosan Hukum Baru
Senin, 03 Mei 2021 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku penyelenggara negara. "Singkatnya, SAT, SN dan ISN dalam perkara ini masih dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama, yang membedakan hanya pada peran dalam mewujudkan perbuatan tersebut. Karena sudah ada putusan MA menyatakan peristiwa dan rangkaian perbuatanya sebagai materi penyidikan tersebut bukan tindak pidana sehingga tentu tidak dapat dipaksakan untuk dilanjutkan dan dibawa ke peradilan pidana," imbuhnya.
KPK menegaskan perkara SN dan ISN itu bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan.
Selain itu, terkait peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 UU Tipikor, tentu berdasarkan UU, KPK tdk memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat melalui jalur perdata. "Namun demikian KPK dukung dan akan support data yang kami miliki terkait upaya yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI," pungkasnya.
KPK menegaskan perkara SN dan ISN itu bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan.
Selain itu, terkait peluang gugatan perdata sebagaimana ketentuan Pasal 32 UU Tipikor, tentu berdasarkan UU, KPK tdk memiliki kewenangan dan legal standing sebagai penggugat melalui jalur perdata. "Namun demikian KPK dukung dan akan support data yang kami miliki terkait upaya yang akan dilakukan oleh Satgas BLBI," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :