Tagih Duit Skandal BLBI, Pemerintah Hadapi 12 Problem

Kamis, 15 April 2021 - 15:10 WIB
loading...
Tagih Duit Skandal BLBI,...
Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan ada 12 masalah untuk menagih dana BLBI, salah satunya terkait aset yang diagunkan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mahfud MD menyebut ada sebanyak 12 problem dalam melakukan penagihan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp110 triliun lebih.

Mahfud menjelaskan, dari 12 problem tersebut dia memberikan beberapa contoh, misalnya dalam bentuk properti. Barang properti yang dikembalikan kepada pemerintah namun daftarnya belum diserahkan secara resmi.

Problem lain misalnya penyerahan aset kepada pemerintah, namun ternyata aset tersebut masih berkaitan dengan pihak ketiga dan digugat.



"Ada problem lainnya misalnya ada yang menyerahkan ke pemerintah, tapi setelah diterima pemerintah digugat oleh pihak ketiga ternyata kalah sehingga jaminanya tidak basa diambil pemerintah," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/4/2021).

Meski begitu dia tetap berkomitmen akan melakukan penagihan kepada pihak yang datanya telah tercatat oleh Kementerian Keuangan. Dia menyebut problem lain yakni aset yang sudah berpindah ke luar Negeri.



"Ada aset yang sudah berpindah ke luar negeri. Apa yang kami lakukan, ya kita antar negara bisa pakai ekstradisi atau pidana, interpol, tadi Menkumham sudah menyatakan pakai cara itu," jelasnya.

Sebelumnya, Satgas BLBI telah mencatat total hak tagih yang mencapai Rp110 triliun lebih. Dari total 110 triliun tersebut terdapat enam bentuk tagihan. Enam bentuk tagihan tersebut berupa kredit, properti, saham, tabungan rupiah, tabungan luar negeri.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2574 seconds (0.1#10.140)