THR PNS Tidak Full, Anis Minta Pemerintah Bikin Kebijakan Adil

Senin, 03 Mei 2021 - 10:14 WIB
loading...
A A A
"Terkadang, banyak hal yang tidak sesuai antara instruksi dengan kondisi di lapangan. Koordinasi inilah yang menjadi pekerjaan rumah di Indonesia," tegasnya.

Pada kasus THR ini, dia menilai perlu koordinasi agar momentum pertumbuhan ekonomi saat konsumsi tinggi dapat dimaksimalkan. Kata Anis, seharusnya pemerintah dapat mengambil Langkah konkret untuk menggenjot pendapatan negara. "Semua amunisi ada di tangan pemerintah baik sebelum atau selama pandemi Covid-19," imbuhnya.

Dulu tax amnesty juga digadang-gadang akan mampu menggenjot pendapatan negara. Namun, kata dia, sampai sekarang masih belum terlihat bahkan shortfall perpajakan selalu terjadi.

Dia menambahkan, di saat pandemi juga berbagai kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi dengan dana ratusan triliun sudah dilakukan. Bahkan, berbagai kemudahan investasi dan fasilitas-fasilitas fantastis juga dikebut dengan UU Cipta Kerja.

Anis menekankan intinya adalah harus ada kebijakan adil yang tujuannya adalah untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. "Kita cukup melihat di depan mata bagaimana kasus Jiwasraya, Asabri, bahkan kasus korupsi dana bansos saat semua rakyat sedang susah. semuanya terjadi dalam ranah pelat merah yang seharusnya menjadi panutan dan tumpuan rakyat," pungkasnya.

Sekadar informasi, melalui Nota Dinas Nomor ND-134/PB/2021 yang dikeluarkan tanggal 28 April 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya tahun 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa di antara komponen yang tidak dibayarkan adalah tunjangan kinerja.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2350 seconds (0.1#10.140)