THR PNS Tidak Full, Anis Minta Pemerintah Bikin Kebijakan Adil

Senin, 03 Mei 2021 - 10:14 WIB
loading...
THR PNS Tidak Full,...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS tahun 2021 diberikan namun tidak full atau penuh. THR bagi PNS hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menuturkan kondisi itu cukup mengkhawatirkan karena akan memengaruhi daya beli PNS. Hal tersebut disebabkan tunjangan kinerja sangat besar peranannya dalam komponen take home pay PNS.

"Tunjangan kinerja yang diakumulasi dengan THR, idealnya berdampak pada lonjakan konsumsi rumah tangga," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Senin (3/5/2021).



Diketahui, total PNS di Indonesia sekitar 4 juta orang. Jumlah itu dinilai sangat besar dampaknya terhadap kekuatan konsumsi sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia berharap, ekonomi bisa tumbuh positif pada triwulan II-2021 karena masyarakat sudah terlalu lama terjebak dalam krisis pandemi Covid-19. "Salah satu sumber pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi rumah tangga. Dan konsumsi rumah tangga ditentukan oleh pendapatan," ujar Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini.



Dia mengatakan, pada dasarnya pendapatan terdiri dari dua yaitu pendapatan tetap (gaji pokok) dan pendapatan variabel (THR, tunjangan lainnya). "Alokasi pendapatan tetap biasanya sudah terencana, sedangkan pendapatan variabel biasanya untuk leisure. Pada titik ini, keputusan memotong gaji akan mengurangi belanja leisure," tutur Anis yang juga menjabat sebagai wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini.

Anis menyayangkan kebijakan pemerintah yang terkadang tidak bisa dilaksanakan secara optimal untuk mencapai tujuan yang salah satunya sebagai daya ungkit pertumbuhan. "Terkadang satu kebijakan men-trade off kebijakan lain," ungkapnya.

Dia memberikan contoh, pemerintah sedang memberikan stimulus pada sektor industri properti dan kendaraan bermotor melalui insentif pajak (PPN dan PPnBM). Di waktu yang bersamaan melakukan penghematan pengeluaran APBN dengan pemberian THR secara tidak full kepada PNS. Satu sisi berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat, namun sisi lain memberikan efek penurunan tingkat konsumsi karena pengurangan pendapatan.

"Terkadang, banyak hal yang tidak sesuai antara instruksi dengan kondisi di lapangan. Koordinasi inilah yang menjadi pekerjaan rumah di Indonesia," tegasnya.

Pada kasus THR ini, dia menilai perlu koordinasi agar momentum pertumbuhan ekonomi saat konsumsi tinggi dapat dimaksimalkan. Kata Anis, seharusnya pemerintah dapat mengambil Langkah konkret untuk menggenjot pendapatan negara. "Semua amunisi ada di tangan pemerintah baik sebelum atau selama pandemi Covid-19," imbuhnya.

Dulu tax amnesty juga digadang-gadang akan mampu menggenjot pendapatan negara. Namun, kata dia, sampai sekarang masih belum terlihat bahkan shortfall perpajakan selalu terjadi.

Dia menambahkan, di saat pandemi juga berbagai kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi dengan dana ratusan triliun sudah dilakukan. Bahkan, berbagai kemudahan investasi dan fasilitas-fasilitas fantastis juga dikebut dengan UU Cipta Kerja.

Anis menekankan intinya adalah harus ada kebijakan adil yang tujuannya adalah untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. "Kita cukup melihat di depan mata bagaimana kasus Jiwasraya, Asabri, bahkan kasus korupsi dana bansos saat semua rakyat sedang susah. semuanya terjadi dalam ranah pelat merah yang seharusnya menjadi panutan dan tumpuan rakyat," pungkasnya.

Sekadar informasi, melalui Nota Dinas Nomor ND-134/PB/2021 yang dikeluarkan tanggal 28 April 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya tahun 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, serta tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa di antara komponen yang tidak dibayarkan adalah tunjangan kinerja.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)