DPR Dukung Langkah Mendagri untuk Permudah Perizinan
Minggu, 02 Mei 2021 - 21:12 WIB
loading...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah mempermudah perizinan bagi investor dan langkah ini didukung DPR. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah mempermudah perizinan bagi investor. Arahan ini disampaikan dalam Rakor Mendagri dengan seluruh Kepala Daerah tentang penyelesaian batas wilayah untuk mendukung kemudahan berusaha di daerah pada Jumat 30 April 2021 secara daring.
Baca juga: Kemendagri Minta ASN Perencana Jamin Ketersediaan Air Minum untuk Masyarakat
Langkah Tito Karnavian tersebut memantik dukungan dari Anggota Komisi II DPR asal Fraksi Nasdem, Syamsul Luthfi, karena dipercaya dapat mempercepat pemulihan ekonomi usai dilanda dampak pandemi virus Corona (Covid-19).
"Instruksi yang dilakukan Mendagri sesuai arahan Presiden berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan komitmen untuk mendukung pergerakan ekonomi daerah. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mendatangkan banyak investor yang mampu menyerap tenaga kerja setempat," ujar Syamsul Luthfi, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Segera Selesaikan Batas Wilayah untuk Menarik Investasi
Menurut Syamsul, pemerintah mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sehingga dalam pelaksanaannya akan ada kepastian hukum dalam berusaha serta kualitas perizinan yang dapat dipertanggung jawabkan, transparan, efisien, efektif, terintegrasi, dan akuntabel.
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Permudah Izin Investasi agar Bonus Demografi Tak Jadi Masalah
Baca juga: Kemendagri Minta ASN Perencana Jamin Ketersediaan Air Minum untuk Masyarakat
Langkah Tito Karnavian tersebut memantik dukungan dari Anggota Komisi II DPR asal Fraksi Nasdem, Syamsul Luthfi, karena dipercaya dapat mempercepat pemulihan ekonomi usai dilanda dampak pandemi virus Corona (Covid-19).
"Instruksi yang dilakukan Mendagri sesuai arahan Presiden berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan komitmen untuk mendukung pergerakan ekonomi daerah. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mendatangkan banyak investor yang mampu menyerap tenaga kerja setempat," ujar Syamsul Luthfi, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Segera Selesaikan Batas Wilayah untuk Menarik Investasi
Menurut Syamsul, pemerintah mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sehingga dalam pelaksanaannya akan ada kepastian hukum dalam berusaha serta kualitas perizinan yang dapat dipertanggung jawabkan, transparan, efisien, efektif, terintegrasi, dan akuntabel.
Baca juga: Mendagri Minta Pemda Permudah Izin Investasi agar Bonus Demografi Tak Jadi Masalah
Lihat Juga :