Dualisme Kepengurusan PPK Kosgoro 1957 Dipastikan Sudah Selesai

Sabtu, 01 Mei 2021 - 10:30 WIB
loading...
Dualisme Kepengurusan...
Sekjen PPK Kosgoro 1957, Sabil Rachman dan Ketua bidang Hukum dan HAM, Muslim Jaya butarbutar memastikan tidak ada lagi dualisme kepengurusan di internal PPK Kosgoro 1957. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sekjen Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 , Sabil Rachman dan Ketua bidang Hukum dan HAM, Muslim Jaya butarbutar memastikan tidak ada lagi dualisme kepengurusan di internal PPK Kosgoro 1957.

“Kesepakatan damai di depan Notaris yang ditandatangani kedua belah pihak, antara Bapak Agung Laksono dan Azis Syamsuddin merupakan norma hukum yang harus ditepati (undang-undang bagi mereka yang membuatnya). Dalam istilah hukum dikenal dengan Pacta Sunt Servanda dengan kesadaran penuh tanpa ada paksaan,” tegas Sabil Rachman dan muslim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu(1/5/2021).

Hal ini disampaikan keduanya menanggapi pernyataan Ridwan Hisjam selaku Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57. Ridwan Hisjam menilai adanya dua kepengurusan PPK Kosgoro 1957 di bawah kepemimpinan Dave Laksono dan Azis Syamsuddin.

Sabil Rachman mengingatkan Azis Syamsudin juga terlibat dalam panitia penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) IV Kosgoro 1957 di Cirebon. Pada Mubes itu, kata dia, hasilnya memilih dan menetapkan Dave Laksono sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 masa bakti 2021-2026.

Dilanjutkannya, semangat Solidaritas, Pengabdian dan Kerakyatan sebagai tridarma dan pedoman perjuangan Kosgoro kemudian dalam Mubes IV Kosgoro 1957 di Cirebon tanggal 6-9 Maret 2021 telah ditafsirkan agar dapat lebih mudah dipahami dan dibumikan yang memudahkan jalan serta arah implementasinya.

"Hal ini sebagai sebuah revitalisasi dan penguatan doktrin yang harus dan wajib dijunjung tinggi dan dipatuhi serta mengikat semua kader dan anggota Kosgoro 1957,” tegas Sabil Rachman.

Di lain pihak kata Muslim, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang juga Ketua Dewan Kehormatan Kosgoro 1957 telah menekankan kepada Kosgoro 1957 di bawah kepemimpinan Dave Laksono untuk menitikberatkan dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia.

“Tekad Kosgoro 1957 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dave Akbarsha Fikarno akan semaksimal mungkin mewujudkan keinginan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto demi meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di tengah-tengah pandemi COVID-19,” katanya.

Sabil Rahman mengakui PPK Kosgoro sempat terbelah, yakni 1 pihak terdaftar menggunakan SKT dari Mendagri sejak tahun 2003. Ditegaskan, secara hukum administrasi negara, SKT dari Mendagri ini Sah.

Satu pihak lagi lanjut dia, menggunakan SK Kemenkumham yang saat ini priodesasinya telah berakhir dan sudah tidak berlaku. “Tapi persoalan ini sebetulnya sudah selesai,” tegas Sabil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)