Dualisme Kepengurusan PPK Kosgoro 1957 Dipastikan Sudah Selesai

Sabtu, 01 Mei 2021 - 10:30 WIB
loading...
Dualisme Kepengurusan...
Sekjen PPK Kosgoro 1957, Sabil Rachman dan Ketua bidang Hukum dan HAM, Muslim Jaya butarbutar memastikan tidak ada lagi dualisme kepengurusan di internal PPK Kosgoro 1957. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sekjen Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 , Sabil Rachman dan Ketua bidang Hukum dan HAM, Muslim Jaya butarbutar memastikan tidak ada lagi dualisme kepengurusan di internal PPK Kosgoro 1957.

“Kesepakatan damai di depan Notaris yang ditandatangani kedua belah pihak, antara Bapak Agung Laksono dan Azis Syamsuddin merupakan norma hukum yang harus ditepati (undang-undang bagi mereka yang membuatnya). Dalam istilah hukum dikenal dengan Pacta Sunt Servanda dengan kesadaran penuh tanpa ada paksaan,” tegas Sabil Rachman dan muslim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu(1/5/2021). Baca juga: Kosgoro 1957 Siap Bergerak Menangkan Golkar di Pileg dan Pilpres 2024

Hal ini disampaikan keduanya menanggapi pernyataan Ridwan Hisjam selaku Ketua Dewan Pembina Padepokan Kosgoro 57. Ridwan Hisjam menilai adanya dua kepengurusan PPK Kosgoro 1957 di bawah kepemimpinan Dave Laksono dan Azis Syamsuddin.

Sabil Rachman mengingatkan Azis Syamsudin juga terlibat dalam panitia penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) IV Kosgoro 1957 di Cirebon. Pada Mubes itu, kata dia, hasilnya memilih dan menetapkan Dave Laksono sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 masa bakti 2021-2026.

Dilanjutkannya, semangat Solidaritas, Pengabdian dan Kerakyatan sebagai tridarma dan pedoman perjuangan Kosgoro kemudian dalam Mubes IV Kosgoro 1957 di Cirebon tanggal 6-9 Maret 2021 telah ditafsirkan agar dapat lebih mudah dipahami dan dibumikan yang memudahkan jalan serta arah implementasinya.

"Hal ini sebagai sebuah revitalisasi dan penguatan doktrin yang harus dan wajib dijunjung tinggi dan dipatuhi serta mengikat semua kader dan anggota Kosgoro 1957,” tegas Sabil Rachman.

Di lain pihak kata Muslim, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang juga Ketua Dewan Kehormatan Kosgoro 1957 telah menekankan kepada Kosgoro 1957 di bawah kepemimpinan Dave Laksono untuk menitikberatkan dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia.

“Tekad Kosgoro 1957 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dave Akbarsha Fikarno akan semaksimal mungkin mewujudkan keinginan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto demi meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di tengah-tengah pandemi COVID-19,” katanya.

Sabil Rahman mengakui PPK Kosgoro sempat terbelah, yakni 1 pihak terdaftar menggunakan SKT dari Mendagri sejak tahun 2003. Ditegaskan, secara hukum administrasi negara, SKT dari Mendagri ini Sah.

Satu pihak lagi lanjut dia, menggunakan SK Kemenkumham yang saat ini priodesasinya telah berakhir dan sudah tidak berlaku. “Tapi persoalan ini sebetulnya sudah selesai,” tegas Sabil. Baca juga: Ketum Kosgoro 1957 Tekankan Terus Berbagi di Tengah Pandemi Corona

Diceritakan Sabil, kasus dualisme ini berawal dari konflik Munas Golkar antara kelompok Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Berlanjut sampai pada tingkat pengadilan terkait soal Munas Golkar tahun 2014 antara versi Bali dan Ancol.

Nyata bahwa Agung Laksono yang juga sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957 memiliki basis dukungan dari Kosgoro 1957 menjadi satu-satunya organisasi pendiri Partai Golkar, tidak mungkin memberikan dukungan kepada Aburizal Bakrie.

Oleh karena itu, agar nampak secara simbolik belaka unsur Kosgoro 1957 ada dalam barisan Munas Bali tersebut maka tanpa ada masalah atau pelanggaran organisasi dalam kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 hasil Mubes III tahun 2013, ada eksponen yang melaksanakan Mubeslub (Musyawarah Besar Luar Biasa) Kosgoro 1957 tanggal 15-16 Januari 2016 di Bali. Saat itu kata Sabil, Mubeslub ini didukung oleh kelompok Munas Golkar Bali 2024 meski sebetulnya tidak ada dalam pijakan konstitusinya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

"Artinya syarat pokok Mubeslub tidak terpenuhi sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kosgoro 1957," kata Sabil.

Sesungguhnya tegas Sabil, ini sudah selesai setelah kemudian dalam putusan Mahkamah Agung mengakui hasil Munas Bali yang juga sudah diakui oleh Agung Laksono yang dibuktikan dengan kesepakatan dan dukungan atas pelaksanaan Munaslub Golkar Mei 2016 di Bali.

Catatan bahwa Munaslub ini adalah Munaslub yang didukung oleh 2 tokoh Golkar yakni Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Dalam Munaslub ini kemudian terpilih Setya Novanto.

"Dalam proses perjalanan waktu, atas kesadaran dan pemahaman latar belakang pecahnya Kosgoro 1957 oleh Setya Novanto Ketua Umum Partai Golkar hasil Munaslub tahun 2016 tersebut maka beliau mengambil inisiatif agar kedua belah pihak Kosgoro 1957 menandatangani kesepakatan bersama tanggal 19 Januari 2017 itu," imbuhnya.

Intinya lanjut Sabil, Azis Syamsudin Ketua Umum Kosgoro 1957 hasil Munaslub Bali mendukung penuh kepengurusan dan melebur ke kepengurusan Kosgoro 1957 versi Menkumham kepada Agung Laksono, Ketua Umum hasil Munas III Kosgoro 1957 tahun 2013.

Kesepakatan lainnya menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM PPK Kosgoro 1957, Muslim Jayabutarbutar adalah Azis Syamsuddin selaku Ketua Umum dan Sekjen Bowo Sidik Pangarso membatalkan Akta Pendirian Kosgoro 1957 sebagai dasar lahirnya SK menkumham Perkumpulan Kosgoro 1957, kemudian membatalkan SK Menkumham Perkumpulan Kosgoro 1957.

“Ternyata kesepakatan damai yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak diingkari oleh Azis Syamsudin. Dimana ada pihak-pihak tertentu menggunakan Kosgoro 1957 untuk kepentingan politik tertentu,” ungkap Muslim.

Sebelum SKT mendagri diperpanjang Tahun 2020, Kosgoro 1957 Pimpinan Agung Laksono berupaya menghubungi Azis Syamsuddin untuk menggunakan SK Menkumham. Tetapi kata Muslim, tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak Azis Syamsuddin.

“Atas dasar tersebut maka Kepengurusan dengan SKT Kemendagri itulah yang menjadi dasar PPK Kosgoro 1957 melaksanakan Mubes IV di Cirebon tanggal 6-9 Maret 2021 dan Mubes dibuka langsung oleh Bapak Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum Partai Golkar,” tegas Muslim.

Berdasarkan penjelasan di atas maka lanjut Muslim, sangat naif jika ada pihak yang berpendapat bahwa masih ada dualisme kepengurusan PPK Kosgoro 1957. Baca juga: Ketum Kosgoro 57 Ajak Kader Kawal Program Kartu Prakerja

“Saya harus tegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan PPK Kosgoro 1957 tidak ada yang lain. Pandangan Pak Ridwan Hisyam bahwa ada dualisme mungkin karena kurang informasi saja. Beliau memang tidak mengikuti perkembangan Kosgoro 1957 selama ini. Semoga penjelasan ini bisa memperkaya pemahaman Pak Ridwan Hisyam untuk kemudian memberikan penjelasan yang sejelas jelasnya agar tidak miskomunikasi,” tutup Muslim.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Golkar Sebut Pemilu...
Golkar Sebut Pemilu 2029 Bisa Gunakan Sistem e-Voting asal Prasyarat Ini Dipenuhi
Dorongan Daerah Menguat,...
Dorongan Daerah Menguat, La Ode Jadi Calon Pertama yang Daftar Caketum Kosgoro 1957
Fahd Arafiq Restui Tajudin...
Fahd Arafiq Restui Tajudin Tabri Pimpin Golkar Depok, Target 11 Kursi
Golkar Beri Warning...
Golkar Beri Warning ke Gubernur Kaltim usai Didemo Warganya
Nus Kei Tewas Ditusuk...
Nus Kei Tewas Ditusuk di Bandara, Bahlil Minta Diusut Tuntas
Rekomendasi
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved