Dualisme Kepengurusan PPK Kosgoro 1957 Dipastikan Sudah Selesai
loading...
A
A
A
Diceritakan Sabil, kasus dualisme ini berawal dari konflik Munas Golkar antara kelompok Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Berlanjut sampai pada tingkat pengadilan terkait soal Munas Golkar tahun 2014 antara versi Bali dan Ancol.
Nyata bahwa Agung Laksono yang juga sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957 memiliki basis dukungan dari Kosgoro 1957 menjadi satu-satunya organisasi pendiri Partai Golkar, tidak mungkin memberikan dukungan kepada Aburizal Bakrie.
Oleh karena itu, agar nampak secara simbolik belaka unsur Kosgoro 1957 ada dalam barisan Munas Bali tersebut maka tanpa ada masalah atau pelanggaran organisasi dalam kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 hasil Mubes III tahun 2013, ada eksponen yang melaksanakan Mubeslub (Musyawarah Besar Luar Biasa) Kosgoro 1957 tanggal 15-16 Januari 2016 di Bali. Saat itu kata Sabil, Mubeslub ini didukung oleh kelompok Munas Golkar Bali 2024 meski sebetulnya tidak ada dalam pijakan konstitusinya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
"Artinya syarat pokok Mubeslub tidak terpenuhi sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kosgoro 1957," kata Sabil.
Sesungguhnya tegas Sabil, ini sudah selesai setelah kemudian dalam putusan Mahkamah Agung mengakui hasil Munas Bali yang juga sudah diakui oleh Agung Laksono yang dibuktikan dengan kesepakatan dan dukungan atas pelaksanaan Munaslub Golkar Mei 2016 di Bali.
Catatan bahwa Munaslub ini adalah Munaslub yang didukung oleh 2 tokoh Golkar yakni Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Dalam Munaslub ini kemudian terpilih Setya Novanto.
"Dalam proses perjalanan waktu, atas kesadaran dan pemahaman latar belakang pecahnya Kosgoro 1957 oleh Setya Novanto Ketua Umum Partai Golkar hasil Munaslub tahun 2016 tersebut maka beliau mengambil inisiatif agar kedua belah pihak Kosgoro 1957 menandatangani kesepakatan bersama tanggal 19 Januari 2017 itu," imbuhnya.
Intinya lanjut Sabil, Azis Syamsudin Ketua Umum Kosgoro 1957 hasil Munaslub Bali mendukung penuh kepengurusan dan melebur ke kepengurusan Kosgoro 1957 versi Menkumham kepada Agung Laksono, Ketua Umum hasil Munas III Kosgoro 1957 tahun 2013.
Kesepakatan lainnya menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM PPK Kosgoro 1957, Muslim Jayabutarbutar adalah Azis Syamsuddin selaku Ketua Umum dan Sekjen Bowo Sidik Pangarso membatalkan Akta Pendirian Kosgoro 1957 sebagai dasar lahirnya SK menkumham Perkumpulan Kosgoro 1957, kemudian membatalkan SK Menkumham Perkumpulan Kosgoro 1957.
“Ternyata kesepakatan damai yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak diingkari oleh Azis Syamsudin. Dimana ada pihak-pihak tertentu menggunakan Kosgoro 1957 untuk kepentingan politik tertentu,” ungkap Muslim.
Nyata bahwa Agung Laksono yang juga sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957 memiliki basis dukungan dari Kosgoro 1957 menjadi satu-satunya organisasi pendiri Partai Golkar, tidak mungkin memberikan dukungan kepada Aburizal Bakrie.
Oleh karena itu, agar nampak secara simbolik belaka unsur Kosgoro 1957 ada dalam barisan Munas Bali tersebut maka tanpa ada masalah atau pelanggaran organisasi dalam kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 hasil Mubes III tahun 2013, ada eksponen yang melaksanakan Mubeslub (Musyawarah Besar Luar Biasa) Kosgoro 1957 tanggal 15-16 Januari 2016 di Bali. Saat itu kata Sabil, Mubeslub ini didukung oleh kelompok Munas Golkar Bali 2024 meski sebetulnya tidak ada dalam pijakan konstitusinya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
"Artinya syarat pokok Mubeslub tidak terpenuhi sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kosgoro 1957," kata Sabil.
Sesungguhnya tegas Sabil, ini sudah selesai setelah kemudian dalam putusan Mahkamah Agung mengakui hasil Munas Bali yang juga sudah diakui oleh Agung Laksono yang dibuktikan dengan kesepakatan dan dukungan atas pelaksanaan Munaslub Golkar Mei 2016 di Bali.
Catatan bahwa Munaslub ini adalah Munaslub yang didukung oleh 2 tokoh Golkar yakni Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Dalam Munaslub ini kemudian terpilih Setya Novanto.
"Dalam proses perjalanan waktu, atas kesadaran dan pemahaman latar belakang pecahnya Kosgoro 1957 oleh Setya Novanto Ketua Umum Partai Golkar hasil Munaslub tahun 2016 tersebut maka beliau mengambil inisiatif agar kedua belah pihak Kosgoro 1957 menandatangani kesepakatan bersama tanggal 19 Januari 2017 itu," imbuhnya.
Intinya lanjut Sabil, Azis Syamsudin Ketua Umum Kosgoro 1957 hasil Munaslub Bali mendukung penuh kepengurusan dan melebur ke kepengurusan Kosgoro 1957 versi Menkumham kepada Agung Laksono, Ketua Umum hasil Munas III Kosgoro 1957 tahun 2013.
Kesepakatan lainnya menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM PPK Kosgoro 1957, Muslim Jayabutarbutar adalah Azis Syamsuddin selaku Ketua Umum dan Sekjen Bowo Sidik Pangarso membatalkan Akta Pendirian Kosgoro 1957 sebagai dasar lahirnya SK menkumham Perkumpulan Kosgoro 1957, kemudian membatalkan SK Menkumham Perkumpulan Kosgoro 1957.
“Ternyata kesepakatan damai yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak diingkari oleh Azis Syamsudin. Dimana ada pihak-pihak tertentu menggunakan Kosgoro 1957 untuk kepentingan politik tertentu,” ungkap Muslim.