Mendagri Minta Pemda Segera Selesaikan Batas Wilayah untuk Menarik Investasi
Jum'at, 30 April 2021 - 19:52 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu caranya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah yang menjadi acuan dasar dalam penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).
“PP ini mencoba membongkar hambatan utama dalam berusaha atau berinvestasi di daerah. Apa itu? Soal batas wilayah yang jelas. Banyak daerah yang batas wilayahnya belum jelas sehingga tidak memiliki RTRW dan RDTR yang jelas. Akhirnya, investor mau mengurus izin bingung, harus ke provinsi atau kabupaten/kota mana dan tidak dapat kejelasan juga,” papar Tito.
Baca juga: Menko Airlangga Ajak Perguruan Tinggi Bersinergi Genjot Daya Saing dan Investasi
Sementara itu, Plh Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pihaknya sudah membentuk 12 tim dari seluruh Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kemendagri. Tim ini akan bekerja sama dengan Direktorat Topografi TNI AD, LAPAN, BIG, Pushidrosal dan BNPP untuk terjun ke lapangan menyelesaikan batas wilayah tersebut.
“Nantinya akan ada 4 langkah utama yang akan dilakukan, yakni pertama penyiapan dokumen yang terdiri dari UU POB, PP, perda, peta wilayah, peta dasar dan citra satelit. Kedua, pelacakan batas. Ketiga, pengukuran dan penentuan posisi batas. Keempat, pembuatan peta batas,” terang Suhajar.
“PP ini mencoba membongkar hambatan utama dalam berusaha atau berinvestasi di daerah. Apa itu? Soal batas wilayah yang jelas. Banyak daerah yang batas wilayahnya belum jelas sehingga tidak memiliki RTRW dan RDTR yang jelas. Akhirnya, investor mau mengurus izin bingung, harus ke provinsi atau kabupaten/kota mana dan tidak dapat kejelasan juga,” papar Tito.
Baca juga: Menko Airlangga Ajak Perguruan Tinggi Bersinergi Genjot Daya Saing dan Investasi
Sementara itu, Plh Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pihaknya sudah membentuk 12 tim dari seluruh Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kemendagri. Tim ini akan bekerja sama dengan Direktorat Topografi TNI AD, LAPAN, BIG, Pushidrosal dan BNPP untuk terjun ke lapangan menyelesaikan batas wilayah tersebut.
“Nantinya akan ada 4 langkah utama yang akan dilakukan, yakni pertama penyiapan dokumen yang terdiri dari UU POB, PP, perda, peta wilayah, peta dasar dan citra satelit. Kedua, pelacakan batas. Ketiga, pengukuran dan penentuan posisi batas. Keempat, pembuatan peta batas,” terang Suhajar.
Lihat Juga :