Di Balik Mengamuknya Eks Bupati Talaud ketika Kembali Diciduk KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan alasan mengamuknya eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM), usai ditetapkan tersangka dan ditahan kembali oleh lembaga antikorupsi itu.
Atas ulahnya, KPK melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas ulahnya, KPK melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)