Membedah Pernyataan Gubernur Papua Terkait Label Teroris KKB oleh Pemerintah

Jum'at, 30 April 2021 - 10:49 WIB
loading...
A A A
Ini pernyataan Lukas Enembe yang keliru. Dewan Keamanan PBB tidak berhak mencampuri urusan tindak pidana suatu negara, termasuk tindak pidana terorisme. Disamping itu, keputusan melabel individu/kelompok sebagai teroris adalah keputusan tiap-tiap negara berdasarkan aturan hukum yang dimiliki oleh negara bersangkutan.

Yang mungkin bisa/akan dilakukan oleh PBB adalah melihat dan memberi masukan ketika proses penegakkan hukum dianggap berpotensi menciderai HAM. Misalnya dalam kasus-kasus persidangan terduga teroris di Irak yang dianggap dilakukan terburu-buru dan hukumannya adalah hukuman mati.

7. Pendekatan lebih humanis.

Setelah KKB dimasukan sebagai kelompok teroris maka langkah-langkah dalam UU 5/2018, maupun PP 77/2019 dan Perpres 7/2021 harus dilaksanakan. Pendekatan lebih humanis yang dimaksudkan Lukas Enembe itu masuk dalam ranah kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, de-radikalisasi dan ranah pencegahan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Ini ranah 'humanis' yang harus dilakukan sebagai konsekuensi dari penetapa KKB sebagai kelompok teroris, dan peran ini ada pada pemerintah daerah juga. Jadi tugas dari Lukas Enembe selaku Gubernur Papua adalah melakukan pendekatan humanis dimaksud dan bukan hanya menuntut ke Pemerintah Indonesia saja.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1263 seconds (0.1#10.140)