WNA Bebas Keluar Masuk, Karantina Corona di Indonesia Disebut Bobrok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koalisi warga Lapor Covid-19 (virus Corona) mengungkapkan, sejumlah kejanggalan karantina mandiri di hotel dan apartemen bagi para Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Melalui akun media sosial Twitter @LaporCovid-19 memperlihatkan WNA dengan bebas keluar masuk hotel. "Pemerintah Lalai. Mana keseriusan Pemerintah tangani pandemi? Ternyata sudah sejak lama para WNA yang karantina bebas melanggeng ke luar," tulis @LaporCovid-19 dikutip, Jumat (30/4/2021).
Bahkan, dari Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, WNA tidak bisa bebas masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), WNA dari negara yang memiliki skema perjanjian bilateral Reciprocal Green Lane (RGL)/ Travel Corridor Arrangement (TCA), dan WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
Melalui akun media sosial Twitter @LaporCovid-19 memperlihatkan WNA dengan bebas keluar masuk hotel. "Pemerintah Lalai. Mana keseriusan Pemerintah tangani pandemi? Ternyata sudah sejak lama para WNA yang karantina bebas melanggeng ke luar," tulis @LaporCovid-19 dikutip, Jumat (30/4/2021).
Bahkan, dari Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, WNA tidak bisa bebas masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), WNA dari negara yang memiliki skema perjanjian bilateral Reciprocal Green Lane (RGL)/ Travel Corridor Arrangement (TCA), dan WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
(maf)