Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara, Aktivis Bilang Seharusnya Bebas

Kamis, 29 April 2021 - 22:45 WIB
loading...
Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara, Aktivis Bilang Seharusnya Bebas
Sidang dengan terdakwa Syahganda Nainggolan di PN Depok, Jawa Barat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law. Presidium Gerakan Pro Demokrasi Indonesia Andrianto menilai seharusnya rekan seperjuangannya itu bebas murni.

"Dari fakta persidangan tidak terpenuhi unsur, dalil, maupun faktual hukumnya. Sidangnya Absurd. Hanya untuk memenjarakan Syahganda," kata Andrianto kepada SINDOnews, Kamis (29/4/2021) malam.

Andrianto menilai, hakim yang harusnya independen tidak bisa lepas dari intervensi. Padahal Reformasi sudah menghasilkan independensi hakim lepas dari cabang eksekutif. "Kalau hakim pahami itu, Syahganda mesti bebas murni," ujarnya.



Menurut deklarator KAMI tersebut, ada preseden dari vonis itu yakni kebebasan berpendapat melalui medsos dalam hal ini Twitter bisa terkena sanksi hukum. Padahal, subtansi negara adalah kebebasan yang dijamin konstitusi yakni UUD 45. "Dan lucunya lagi dalam tuntutan jaksa malah masukkan Grup WA sebagai dasar tuntutan," pungkasnya.

Diketahui, Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan oenjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan" kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Kamis (29/4/2021).



Putusan hukuman yang dijatuhkan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun.

Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Bahwa terhadap putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan tersebut, Majelis Hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan JPU sebagaimana Pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait upaya hukum. Kemudian penasihat hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari," kata Humas PN Depok Ahmad Fadil.

JPU Arief Syafriyanto mengatakan pihaknya msaih pikir-pikir untuk melakukan banding. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu tentang putusan tersebut. "Sikap kami sudah jelas kami akan pikir-pikir terhadap perkara tersebut untuk mempelajari keputusan majelis hakim," katanya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)