Mengantispasi Konflik Laut China Selatan

Jum'at, 30 April 2021 - 05:51 WIB
loading...
A A A
Potensi perang tentu harus sekuat mungkin dihindarkan, mengingat dampak yang ditimbulkan. Betapa tidak, LCS merupakan kawasan paling strategis secara geopolitik. Itu menjadi jalur pelayanan tersibuk kedua di dunia. Selain itu, LCS juga memiliki cadangan minyak senilai 7,7 miliar barel dan gas alam mencapai 266 triliun kaki kubik. Bahkan, sepertiga keragaman hayati laut dunia berada di LCS.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah menyatakan, Indonesia bukan merupakan claimant state di Laut China Selatan (LCS). Namun demikian, merupakan kepentingan bagi Indonesia dan bagi seluruh negara di kawasan untuk memastikan stabilitas dan perdamaian di LCS. Faizasyah menuturkan, Indonesia memandang penting upaya untuk tidak menjadikan LCS sebagai ajang pertikaian di antara negara-negara berpengaruh di dunia.

"Konflik di LCS murninya adalah konflik di antara claimant states. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, untuk mendorong claimant states menyelesaikan permasalahan di antara mereka melalui dialog damai, sesuai dengan hukum internasional," tegas Faizasyah kepada KORAN SINDO, di Jakarta, Kamis (29/4/2021) sore.



Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kemlu ini membeberkan, berbagai risiko terkait dengan potensi konflik di LCS sudah sejak lama menjadi perhatian Kemlu. Oleh karena itu, Indonesia tidak hentinya mendorong kerja sama di antara negara-negara di kawasan demi terciptanya strategic trust dan kerja sama di LCS.

Dia menjelaskan, beberapa pihak memperkirakan antara 20 % sampai dengan 33 % perdagangan internasional melalui perairan di LCS.

"Oleh karena itu, Indonesia berkepentingan untuk menjaga stabilitas dan perdamaian di LC, terutama mengingat mitra-mitra penting ekonomi RI adalah RRT, Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan," ujarnya.

Faizasyah menggariskan, diplomasi Kemlu yang dimainkan Indonesia di tataran global untuk membicarakan LCS tentunya masih memiliki signifikansi. Indonesia terus memajukan interkasi antar-negara di kawasan maritim yang berdasarkan pada hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.

Dalam hal ini, diplomasi RI di forum-forum internasional terkait dengan hukum laut terefleksikan juga dari kegiatan diplomasi di tataran regional dan bilateral. Karenanya Faizasyah membenarkan saat disinggung posisi dan peran Indonesia dalam mengatasi ketegangan di LCS.

"Indonesia sebagai negara terbesar di ASEAN mempunyai peran penting sebagai honest broker dalam mendorong saling percaya dan kerja sama di antara para claimant states. Demi menjaga stabilitas dan perdamaian di kawasan LCS, Indonesia berupaya mendorong adanya dialog dalam forum regional dan melalui interaksi bilateral," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2556 seconds (0.1#10.140)