Korupsi PT Asabri, 5 Petinggi Swasta Diperiksa terkait Aset Benny Tjokro
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung kembali memeriksa lima orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri . Lima orang saksi tersebut merupakan petinggi sejumlah perusahaan swasta yang diduga berkaitan dengan aliran aset kekayaan Benny Tjokrosaputro .
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, lima orang yang diperiksa tersebut di antaranya AT selaku Direktur Utama PT Mandiri Mega Jaya; RH selaku Head Securities Services PT Bank Maybank Indonesia, Tbk; JCT selaku Direktur Utama PT Bravo Target Selaras.
"FD selaku Direktur PT Millenium Capital Management terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilaksanakan oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan AI selaku Kepala Cabang Bank Common Wealth Cabang Kelapa Gading terkait dengan aset tersangka BTS," pungkasnya.
Para saksi diperiksa untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan tentang perkara pidana yang didengar, dlihat dan dialami sendiri. "Hal itu untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang tersangka yang dijerat Kejagung, sembilan orang itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, lima orang yang diperiksa tersebut di antaranya AT selaku Direktur Utama PT Mandiri Mega Jaya; RH selaku Head Securities Services PT Bank Maybank Indonesia, Tbk; JCT selaku Direktur Utama PT Bravo Target Selaras.
"FD selaku Direktur PT Millenium Capital Management terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilaksanakan oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan AI selaku Kepala Cabang Bank Common Wealth Cabang Kelapa Gading terkait dengan aset tersangka BTS," pungkasnya.
Para saksi diperiksa untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan tentang perkara pidana yang didengar, dlihat dan dialami sendiri. "Hal itu untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang tersangka yang dijerat Kejagung, sembilan orang itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
(muh)