Kejagung Sita Lagi Tanah Benny Tjokro Seluas 400 Ribu Meter Persegi
Kamis, 29 April 2021 - 16:49 WIB
loading...
Kejagung kembali menyita aset tanah milik Benny Tjokro terkait aliran korupsi PT Asabri. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri . Kali ini berupa tanah seluas hampir 400 ribu meter persegi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Kejagung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara Asabri. Kali ini aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan tersangka BTS seluas 394.662 M2," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (129/4/2021).
Baca juga: Hotel Mandarins Regency dan 7 Ribu Meter Tanah Milik Benny Tjokro di Batam Disita
Sebanyak 30 bidang tanah tersebut berada di desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten atau Kota Kendari. Status sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh kepala kantor badan pertanahan Kota Kendari.
Penyitaan 30 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021.
"Pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Kendari," jelasnya.
Selanjutnya aset yang telah disita tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
"Kejagung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara Asabri. Kali ini aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan tersangka BTS seluas 394.662 M2," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (129/4/2021).
Baca juga: Hotel Mandarins Regency dan 7 Ribu Meter Tanah Milik Benny Tjokro di Batam Disita
Sebanyak 30 bidang tanah tersebut berada di desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten atau Kota Kendari. Status sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh kepala kantor badan pertanahan Kota Kendari.
Penyitaan 30 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021.
"Pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Kendari," jelasnya.
Selanjutnya aset yang telah disita tersebut akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
(muh)
Lihat Juga :