KKI-Kemendikbud Kerja Sama Peningkatan Mutu Pendidikan Kedokteran
Kamis, 29 April 2021 - 15:55 WIB
loading...
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bersama Kemendikbud melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman peningkatan mutu pendidikan kedokteran di Indonesia. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) peningkatan mutu pendidikan kedokteran di Indonesia.
Kegiatan yang bertepatan dengan HUT ke 16 ini berlangsung di Kantor KKI di Jalan Teuku Cik Ditiro No 6 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2021). Penandatanganan MoU dan PKS ini KKI diwakili oleh Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, dr. Putu Moda Arsana, sedangkan Kemendikbud diwakili Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud Nizam. Baca juga: Urgensi Konsil Kedokteran Indonesia di Era Globalisasi
Dalam amanatnya Ketua KKI dr. Putu Moda Arsana, menyatakan, UU Praktik Kedokteran mengamanatkan kepada KKI tugas mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disusun oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi atau kolegium kedokteran atau kedokteran gigi, berkoordinasi dengan organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Baca juga: Tingkatkan Kualitas Dokter, KKI Gelar Pembinaan Praktik Kedokteran
“UU Praktik Kedokteran juga mengamanatkan dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi yang meliputi antara lain kesahan ijazah dan kemampuan melakukan praktik kedokteran. Kemampuan melakukan praktik kedokteran dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi. Hal ini sangat terkait dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terkait perannya yang sangat penting dalam hal penyelenggaraan pendidikan kedokteran di Indonesia, standar pendidikan, penentuan keabsahan ijazah, juga dalam program adaptasi dokter/dokter gigi lulusan luar negeri,” ujarnya.
Ketua KKI mengungkapkan, dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan kedokteran tersebut, antara KKI dan Kemendikbud telah terjalin kerja sama sejak awal berdirinya KKI. Hal tersebut dibuktikan dengan telah dilakukannya perjanjian kerja sama antara KKI dan Dirjen Dikti pada 2012. Saat ini perjanjian kerja sama tersebut telah berakhir, sehingga perlu untuk memperbaraui guna mendukung tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam meningkatkan mutu pendidikan kedokteran. Oleh karena itu pada hari ini, setelah melalui proses pembahasan kedua belah pihak antara KKI dan Kemendikbud, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman peningkatan mutu pendidikan kedokteran dan perjanjian tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan kedokteran serta program adaptasi dokter dan dokter gigi.
Kegiatan yang bertepatan dengan HUT ke 16 ini berlangsung di Kantor KKI di Jalan Teuku Cik Ditiro No 6 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2021). Penandatanganan MoU dan PKS ini KKI diwakili oleh Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, dr. Putu Moda Arsana, sedangkan Kemendikbud diwakili Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud Nizam. Baca juga: Urgensi Konsil Kedokteran Indonesia di Era Globalisasi
Dalam amanatnya Ketua KKI dr. Putu Moda Arsana, menyatakan, UU Praktik Kedokteran mengamanatkan kepada KKI tugas mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disusun oleh asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi atau kolegium kedokteran atau kedokteran gigi, berkoordinasi dengan organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Baca juga: Tingkatkan Kualitas Dokter, KKI Gelar Pembinaan Praktik Kedokteran
“UU Praktik Kedokteran juga mengamanatkan dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi yang meliputi antara lain kesahan ijazah dan kemampuan melakukan praktik kedokteran. Kemampuan melakukan praktik kedokteran dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi. Hal ini sangat terkait dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terkait perannya yang sangat penting dalam hal penyelenggaraan pendidikan kedokteran di Indonesia, standar pendidikan, penentuan keabsahan ijazah, juga dalam program adaptasi dokter/dokter gigi lulusan luar negeri,” ujarnya.
Ketua KKI mengungkapkan, dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan kedokteran tersebut, antara KKI dan Kemendikbud telah terjalin kerja sama sejak awal berdirinya KKI. Hal tersebut dibuktikan dengan telah dilakukannya perjanjian kerja sama antara KKI dan Dirjen Dikti pada 2012. Saat ini perjanjian kerja sama tersebut telah berakhir, sehingga perlu untuk memperbaraui guna mendukung tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam meningkatkan mutu pendidikan kedokteran. Oleh karena itu pada hari ini, setelah melalui proses pembahasan kedua belah pihak antara KKI dan Kemendikbud, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman peningkatan mutu pendidikan kedokteran dan perjanjian tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan kedokteran serta program adaptasi dokter dan dokter gigi.
Lihat Juga :