Urgensi Konsil Kedokteran Indonesia di Era Globalisasi
loading...
A
A
A
oleh Taruna Ikrar
Ketua Konsil Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia Periode 2020-2025
KITA telah berada dalam era global, era digital, era revolusi industri ke-4 nan canggih dan modern. Kenyataan ini memengaruhi seluruh aspek kehidupan kita. Dalam era global ini, batas-batas antarnegara perlahan akan pupus sehingga terjadi perpindahan barang, jasa, modal, manusia, teknologi, pasar, dan semua hal antarnegara dengan mudahnya. Demikian pula terjadi globalisasi dalam berbagai sektor yang mengarah pada pasar bebas yang tidak bisa dihindari oleh semua negara di dunia, termasuk Indonesia.
Perpindahan teknologi, informasi, dan seterusnya dalam konteks globalisasi memengaruhi perubahan di semua sektor, termasuk bidang kesehatan. Bahkan, kita telah memasuki pemberlakuan ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan General Agreement of Trade on Services World Trade Organization (GATS-WTO).
Dalam bidang kesehatan tersebut terjadi pergeseran dramatis dari penyakit akut ke kronis, ini tentu akan berdampak pula pada pergeseran strategi pelayanan kesehatan. Ketika di masa lalu diutamakan pada segi pengobatan kuratif, kini bergeser ke tingkat pencegahan atau preventif, kemudian dilanjutkan ke tingkat pengobatan kuratif dan rehabilitatif. Kondisi ini ditandai dari perubahan besarnya tingkat mobilitas dan mortalitas penyakit-penyakit tertentu. Mulai dari penyakit infeksi ke penyakit-penyakit degeneratif berupa penyakit cardio-cerebro-vascular diseases, diabetes, kanker, dan kelainan degeneratif lainnya.
Selain itu, perkembangan ilmu kedokteran terkini berupa deteksi dan diagnosis penyakit sudah sampai ke tingkat molekular dan genetik, setelah rampungnya human genome project pada manusia. Penemuan-penemuan terbaru yang memfokuskan pemahaman patogenesis, patofisologi, dan pengobatan ke tingkat molekular genetik, stem cell dan regenerative medicine akan menjadi tren masa depan. Kedokteran regeneratif merupakan pelopor kesehatan masa depan. Kondisi ini telah menempatkan perkembangan pesat di bidang biomedis pada titik puncak dari sebuah ledakan kemajuan. Ilmu pengetahuan di seluruh dunia dan akan berdampak sebagai sebuah revolusi perawatan kesehatan masa depan.
Peran Strategis Konsil Kedokteran Indonesia
Berdasarkan kenyataan di atas, dalam dunia global, seluruh negara atau bangsa mengalami saling ketergantungan satu sama lain dalam semua aspek kehidupan. Saling ketergantungan tersebut, misalnya, dalam interaksi ekonomi, sosial, politik, dan kesehatan. Dalam bidang kesehatan, masyarakat dunia mengalami saling ketergantungan yang sangat kuat dalam pelayanan kedokteran. Hal ini menjadikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memiliki peran strategis sebagai regulator pelayanan kedokteran.
Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang bahwa KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI mempunyai fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, serta melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam meningkatkan mutu pelayanan medis. Menjadi regulator praktik kedokteran berstandar global untuk terwujudnya profesionalisme dokter dan dokter gigi di Indonesia yang melindungi masyarakat.
Selanjutnya dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 UUPK di atas, KKI mempunyai wewenang sesuai dengan Pasal 8 UUPK, yaitu menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi serta menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi. Selain itu, mengesahkan standar kompetensi, melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi, melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Berdasarkan Pasal 7 UU Praktik Kedokteran, KKI mempunyai tugas: 1) Melakukan registrasi dokter dan dokter gigi; 2). Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; dan 3). Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Bahkan, pada Pasal 6 UU Praktik Kedokteran, KKI dinyatakan mempunyai beberapa fungsi, yaitu pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam meningkatkan mutu pelayanan medis.
Dengan melihat posisi, fungsi, dan tugas, KKI merupakan regulator bidang kesehatan yang sangat penting dalam menjamin pengembangan, kualitas pelayanan kesehatan, dan pendidikan kedokteran dalam melindungi masyarakat luas. Selain itu, juga memiliki urgensi dalam meningkatkan dan menjaga penerapan standar tertinggi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi, memelihara dan meningkatkan profesionalisme dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran melalui upaya pemeliharaan registrasi, pembinaan, dan penegakan disiplin profesi dalam melindungi masyarakat.
Ketua Konsil Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia Periode 2020-2025
KITA telah berada dalam era global, era digital, era revolusi industri ke-4 nan canggih dan modern. Kenyataan ini memengaruhi seluruh aspek kehidupan kita. Dalam era global ini, batas-batas antarnegara perlahan akan pupus sehingga terjadi perpindahan barang, jasa, modal, manusia, teknologi, pasar, dan semua hal antarnegara dengan mudahnya. Demikian pula terjadi globalisasi dalam berbagai sektor yang mengarah pada pasar bebas yang tidak bisa dihindari oleh semua negara di dunia, termasuk Indonesia.
Perpindahan teknologi, informasi, dan seterusnya dalam konteks globalisasi memengaruhi perubahan di semua sektor, termasuk bidang kesehatan. Bahkan, kita telah memasuki pemberlakuan ASEAN Free Trade Area (AFTA) dan General Agreement of Trade on Services World Trade Organization (GATS-WTO).
Dalam bidang kesehatan tersebut terjadi pergeseran dramatis dari penyakit akut ke kronis, ini tentu akan berdampak pula pada pergeseran strategi pelayanan kesehatan. Ketika di masa lalu diutamakan pada segi pengobatan kuratif, kini bergeser ke tingkat pencegahan atau preventif, kemudian dilanjutkan ke tingkat pengobatan kuratif dan rehabilitatif. Kondisi ini ditandai dari perubahan besarnya tingkat mobilitas dan mortalitas penyakit-penyakit tertentu. Mulai dari penyakit infeksi ke penyakit-penyakit degeneratif berupa penyakit cardio-cerebro-vascular diseases, diabetes, kanker, dan kelainan degeneratif lainnya.
Selain itu, perkembangan ilmu kedokteran terkini berupa deteksi dan diagnosis penyakit sudah sampai ke tingkat molekular dan genetik, setelah rampungnya human genome project pada manusia. Penemuan-penemuan terbaru yang memfokuskan pemahaman patogenesis, patofisologi, dan pengobatan ke tingkat molekular genetik, stem cell dan regenerative medicine akan menjadi tren masa depan. Kedokteran regeneratif merupakan pelopor kesehatan masa depan. Kondisi ini telah menempatkan perkembangan pesat di bidang biomedis pada titik puncak dari sebuah ledakan kemajuan. Ilmu pengetahuan di seluruh dunia dan akan berdampak sebagai sebuah revolusi perawatan kesehatan masa depan.
Peran Strategis Konsil Kedokteran Indonesia
Berdasarkan kenyataan di atas, dalam dunia global, seluruh negara atau bangsa mengalami saling ketergantungan satu sama lain dalam semua aspek kehidupan. Saling ketergantungan tersebut, misalnya, dalam interaksi ekonomi, sosial, politik, dan kesehatan. Dalam bidang kesehatan, masyarakat dunia mengalami saling ketergantungan yang sangat kuat dalam pelayanan kedokteran. Hal ini menjadikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memiliki peran strategis sebagai regulator pelayanan kedokteran.
Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang bahwa KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI mempunyai fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK), yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, serta melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam meningkatkan mutu pelayanan medis. Menjadi regulator praktik kedokteran berstandar global untuk terwujudnya profesionalisme dokter dan dokter gigi di Indonesia yang melindungi masyarakat.
Selanjutnya dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 UUPK di atas, KKI mempunyai wewenang sesuai dengan Pasal 8 UUPK, yaitu menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi serta menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi. Selain itu, mengesahkan standar kompetensi, melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi, melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Berdasarkan Pasal 7 UU Praktik Kedokteran, KKI mempunyai tugas: 1) Melakukan registrasi dokter dan dokter gigi; 2). Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; dan 3). Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Bahkan, pada Pasal 6 UU Praktik Kedokteran, KKI dinyatakan mempunyai beberapa fungsi, yaitu pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam meningkatkan mutu pelayanan medis.
Dengan melihat posisi, fungsi, dan tugas, KKI merupakan regulator bidang kesehatan yang sangat penting dalam menjamin pengembangan, kualitas pelayanan kesehatan, dan pendidikan kedokteran dalam melindungi masyarakat luas. Selain itu, juga memiliki urgensi dalam meningkatkan dan menjaga penerapan standar tertinggi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi, memelihara dan meningkatkan profesionalisme dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran melalui upaya pemeliharaan registrasi, pembinaan, dan penegakan disiplin profesi dalam melindungi masyarakat.