PNS, Anggota DPR, Menteri hingga Kepala Daerah Dapat THR Tahun Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan semua PNS dan pejabat negara akan mendapatkan tunjangan hari raya ( THR ) pada tahun ini. Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan pemerintah tahun lalu.
Misalnya saja untuk PNS, hanya Eselon III ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR. Sementara eselon I dan II tidak mendapatkan THR. "Tahun lalu pejabat pimpinan tinggi (Eselon I dan II) tidak dapat. Tahun ini pejabat pimpinan tinggi dapat," katanya saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
Selain itu, semua pejabat negara juga dipastikan mendapatkan THR tahun ini. Seperti diketahui tahun lalu pejabat negara tidak mendapatkan THR. "Selain itu, tahun lalu pejabat negara tidak mendapat. Seperti menteri, kepala daerah dan wakilnya, anggota DPR, menteri, hakim, dan lain-lain. Tahun ini dapat semua," ungkapnya.
Baca juga: THR PNS Cair Awal Mei, Jokowi Berharap Dorong Daya Beli
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu (28/4/2021).
"Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu, 28 April sudah saya tandatangani," katanya.
Dia mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru. "THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," tuturnya.
Baca juga: Kapan THR 2021 PNS & Karyawan Swasta Cair? Ini Jawabannya
Jokowi berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. "Pemebrian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya.
Misalnya saja untuk PNS, hanya Eselon III ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR. Sementara eselon I dan II tidak mendapatkan THR. "Tahun lalu pejabat pimpinan tinggi (Eselon I dan II) tidak dapat. Tahun ini pejabat pimpinan tinggi dapat," katanya saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
Selain itu, semua pejabat negara juga dipastikan mendapatkan THR tahun ini. Seperti diketahui tahun lalu pejabat negara tidak mendapatkan THR. "Selain itu, tahun lalu pejabat negara tidak mendapat. Seperti menteri, kepala daerah dan wakilnya, anggota DPR, menteri, hakim, dan lain-lain. Tahun ini dapat semua," ungkapnya.
Baca juga: THR PNS Cair Awal Mei, Jokowi Berharap Dorong Daya Beli
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu (28/4/2021).
"Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu, 28 April sudah saya tandatangani," katanya.
Dia mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru. "THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," tuturnya.
Baca juga: Kapan THR 2021 PNS & Karyawan Swasta Cair? Ini Jawabannya
Jokowi berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. "Pemebrian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya.
(abd)