THR PNS Cair Awal Mei, Jokowi Berharap Dorong Daya Beli
Kamis, 29 April 2021 - 13:10 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken PP terkait pemberian THR dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021 kemarin. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021 kemarin.
Jokowi menegaskanpemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. "Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," tutur Jokowi, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Kapan THR Pensiunan Cair? Ini Jadwalnya
Adapun PP yang telah diteken Jokowi terkait penetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani.
Jokowi mengatakan, bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru. Baca juga: 5 Tips Mengelola Uang THR lewat Aplikasi DANA
"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.
Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. "Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang g diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya.
Jokowi menegaskanpemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. "Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," tutur Jokowi, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Kapan THR Pensiunan Cair? Ini Jadwalnya
Adapun PP yang telah diteken Jokowi terkait penetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani.
Jokowi mengatakan, bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru. Baca juga: 5 Tips Mengelola Uang THR lewat Aplikasi DANA
"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.
Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. "Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang g diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya.
(maf)
Lihat Juga :