KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin

Kamis, 29 April 2021 - 11:00 WIB
loading...
KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen usai menggeledah di 4 lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada Rabu (28/4/2021) kemarin. Foto/Sutikno/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen usai menggeledah di 4 lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada Rabu (28/4/2021) kemarin. Penggeledahan tersebut terkait perkara suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat Penyidikan.



Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Firli menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.

Meminta agar Stepanus dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. "Menindaklanjuti pertemuan dirumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya," kata Firli

Stepanus, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," ungkap Firli.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2958 seconds (0.1#10.140)