Geledah Ruang Azis Syamsuddin, Langkah KPK Usut Kasus Dugaan Suap Diapresiasi
Kamis, 29 April 2021 - 07:31 WIB
loading...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Gedung Nusantara III DPR, Rabu (28/4/2021). Foto/SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga sebagai perantara pertemuan keduanya.
Penyidik KPK menggeledah ruangan Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan. Lembaga antirasuah itu juga memeriksa rumah dinas dan pribadi Azis Syamsuddin.
"Hari ini, tim untuk penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, Rumah Dinas dan rumah pribadi," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu 28 April 2021 malam.
Firli menegaskan KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka selalu didasarkan kepada kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi, apalagi halusinasi.
"Kita akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya," tuturnya.Baca juga: Setelah 3,5 Jam Geledah Ruangan Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Tinggalkan Gedung DPR
Penyidik KPK menggeledah ruangan Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan. Lembaga antirasuah itu juga memeriksa rumah dinas dan pribadi Azis Syamsuddin.
"Hari ini, tim untuk penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, Rumah Dinas dan rumah pribadi," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu 28 April 2021 malam.
Firli menegaskan KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka selalu didasarkan kepada kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi, apalagi halusinasi.
"Kita akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya," tuturnya.Baca juga: Setelah 3,5 Jam Geledah Ruangan Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Tinggalkan Gedung DPR
Lihat Juga :