Polisi Awasi Ketat Tempat Wisata selama Pelarangan Mudik, Hanya Boleh untuk Masyarakat Lokal
Rabu, 28 April 2021 - 23:22 WIB
loading...
Polisi bakal mengawasi ketat tempat-tempat wisata selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran sebagaimana surat edaran (SE) dari Satgas COVID-19.Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polisi bakal mengawasi ketat tempat-tempat wisata selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran sebagaimana surat edaran (SE) dari Satgas COVID-19. Pengawasan dilakukan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan meski berwisata.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menegaskan bahwa tempat wisata yang diperbolehkan hanya bersifat lokal. Artinya, hanya bisa didatangi oleh masyarakat sekitar.
Baca juga: Respons Satgas Terkait Objek Wisata Tetap Dibuka Saat Lebaran
“Kami gelar swab antigen gratis di tempat wisata. Jadi ini penting ya, bahwa tempat wisata kita kelola hanya untuk lokal saja. Kalau ada dari luar wilayah itu, ya tidak boleh. Nanti akan diatur kebijakan oleh wali kota atau gubernur,” ujar Istiono di Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (28/4/2021).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menegaskan bahwa tempat wisata yang diperbolehkan hanya bersifat lokal. Artinya, hanya bisa didatangi oleh masyarakat sekitar.
Baca juga: Respons Satgas Terkait Objek Wisata Tetap Dibuka Saat Lebaran
“Kami gelar swab antigen gratis di tempat wisata. Jadi ini penting ya, bahwa tempat wisata kita kelola hanya untuk lokal saja. Kalau ada dari luar wilayah itu, ya tidak boleh. Nanti akan diatur kebijakan oleh wali kota atau gubernur,” ujar Istiono di Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (28/4/2021).
Lihat Juga :