Pemda Perlu Segera Buat Aturan Turunan Larangan Mudik

Rabu, 28 April 2021 - 17:37 WIB
loading...
Pemda Perlu Segera Buat Aturan Turunan Larangan Mudik
Dialog Kenegaraan yang bertajuk Peran Daerah Antisipasi Larangan Mudik Lebaran di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). FOTO/SINDOnews/KISWONDARI
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi melarang masyarakat melakukan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Terkait kebijakan ini, pemda perlu segera membuat aturan turunan dalam pelaksanaannya.

"Pemerintah setelah mengeluarkan larangan, ini kan harus diikuti oleh provinsi, kabupaten/kota. Karena kalau sebenarnya ketika diputus hubungan antarprovinsi atau antarkabupaten diputus," kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD RI, Badikenita Br Sitepu dalam Dialog Kenegaraan yang bertajuk "Peran Daerah Antisipasi Larangan Mudik Lebaran" di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Perempuan yang akrab disapa Nita itu mencontohkan New Zealand dan Australia. Ketika ada kasus positif ditemukan, maka area itu langsung disterilkan, tidak ada orang masuk dan juga tidak boleh keluar. Sehingga, kasus positif itu tidak berkembang ke daerah lain.

Baca juga: Menag Yaqut Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik Lebaran untuk Santri

"Jadi pelarangan bukan hanya antarpulau, tapi antarkabupaten juga harus bisa dilakukan. Ini kita harus bijak menghadapi situasi ini karena apa, kita bisa lihatlah apa yang terjadi di India. India karena upacara keagamaan, itu beramai-ramai ke Sungai Gangga, lalu akhirnya ribuan orang setiap hari meninggal dan 200.000 per hari yang penambahan Covid," ujarnya.

Nita memahami bahwa mudik itu sudah menjadi budaya, tapi ada baiknya kalau semua pihak menahan diri. Jika tidak menahan diri, maka efeknya akan terlihat nanti, kasus positif akan semakin bertambah, apalagi jika virusnya sudah bermutasi, sehingga vaksin yang sudah disuntikkan pun tidak lagi efektif.

Senator Dapil Sumatera Utara itu melihat bahwa sejauh mana kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota sudah membatasi kerumunan di berbagai acara, baik itu pelantikan kepala daerah, pertandingan bola dan beragam kegiatan lainnya. Pembatasan-pembatasan itu memang penting dibuat peraturan daerahnya.

Baca juga: Demi Lepas Rindu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah Beri Izin Mudik Lebaran

"Hal-hal itu penting dibuat melalui Pergub-Pergub, Perbup dan Perwali, ini kan terkait dengan Covid ini, harus langsung turunan dari peraturan pemerintah, untuk larangan mudik itu harus dibuat langsung ke Pergub, Perwali yang harus bisa diikuti," ujar Nita.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk sadar bahwa bukan tidak mungkin sebuah daerah sebelumnya tidak ada kasus positif, menjadi klaster baru Covid-19.

"Nah, ini kan akhirnya akan mengakibatkan, mungkin ada kematian atau ada hal-hal lain yang tidak siap. Jangan sampai kita juga nanti kekurangan oksigen, oksigen seperti di India hanya bertahan beberapa jam mungkin ini pengantarnya," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)