Pimpinan DPD Diminta Kirim Nota Protes Terkait UU Minerba
Kamis, 21 Mei 2020 - 23:21 WIB
loading...
A
A
A
“Bila perlu materi dan pandangan serta masukan dari DPD terhadap substansi UU tersebut yang tidak diakomodasi oleh DPR akan kami berikan kepada para pihak yang mengajukan gugatan atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Senator dari Kalimantan Utara ini.(Baca juga: DPR Sahkan RUU Minerba Menjadi UU, Hanya Demokrat yang Menolak )
Persoalan UU Minerba yang telah disahkan oleh DPR tanpa mendengar masukan DPD dinilainya sebagai bentuk pengabaian apa yang telah di amanahkan oleh Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan dan tidak menjaga etika dalam kelembagaan.
"Seharusnya DPR juga harus menghargai putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 yang di muat dalam Berita Negara Republik Indonesia," tuturnya.
Senator Sumatera Barat, Alirman Sori juga menyoroti proses pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Itu prosesnya hampir sama. Maka tidak salah, akan banyak yang menggugat ke Mahmakah Konstitusi,” ujar Alirman.
Persoalan UU Minerba yang telah disahkan oleh DPR tanpa mendengar masukan DPD dinilainya sebagai bentuk pengabaian apa yang telah di amanahkan oleh Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan dan tidak menjaga etika dalam kelembagaan.
"Seharusnya DPR juga harus menghargai putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 yang di muat dalam Berita Negara Republik Indonesia," tuturnya.
Senator Sumatera Barat, Alirman Sori juga menyoroti proses pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Itu prosesnya hampir sama. Maka tidak salah, akan banyak yang menggugat ke Mahmakah Konstitusi,” ujar Alirman.
Lihat Juga :