Kasus Bansos, Jaksa Tuntut Penyuap Juliari Batubara 4 Tahun Penjara
Senin, 19 April 2021 - 15:26 WIB
loading...
Jaksa penuntut pada KPK meminta Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta untuk menghukum Bos PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja empat tahun penjara. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta untuk menghukum Bos PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja empat tahun penjara.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Mantan Mensos Juliari Batubara Segera Disidang
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Jaksa Mohamad Nur Azis dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021).
Jaksa menilai Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar serta kepada dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca juga: KPK Konfirmasi Aliran Uang untuk Juliari Batubara lewat Mantan Sesprinya
Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Mantan Mensos Juliari Batubara Segera Disidang
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Jaksa Mohamad Nur Azis dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021).
Jaksa menilai Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar serta kepada dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca juga: KPK Konfirmasi Aliran Uang untuk Juliari Batubara lewat Mantan Sesprinya
Lihat Juga :