Menyoal Cap Teroris terhadap OPM-TPNPB

Selasa, 27 April 2021 - 05:30 WIB
loading...
A A A
Secara Yuridis
Menjadikan OPM-TPNPB sebagai organisasi teroris justru akan menegaskan bagaimana luasnya definisi tersebut dapat diterapkan. Dan, itu tentu saja berseberangan dengan prinsip hukum Lex Stricta dan juga Lex Certa yang mengharuskan perumusan delik dalam undang-undang tidak boleh menjadi multitafsir dan dapat dimaknai sangat luas.

Kalau kemudian definisi terorisme tersebut secara terus menerus dipahami secara tekstual, maka akan menimbulkan implikasi dan konsekuensi secara teoritis dan praktis di kemudian hari, yaitu akan membuka peluang bahwa tidak hanya OPM-TPNPB saja yang bisa disebut sebagai organisasi teroris. Karena sangat potensial definisi tersebut bisa ditafsirkan lagi berdasarkan keinginan atau subjektivitas negara yang memiliki kewenangan dan instrumen hukum pidana di kemudian hari.

Selanjutnya kalau kemudian OPM-TPNPB ditetapkan sebagai organisasi teroris, maka warga sipil yang memiliki pemahaman dan pandangan serta tuntutan yang serupa dengan OPM-TPNPB bisa dianggap sebagai bagian dari teroris atau bahkan menjadi terduga teroris.

Padahal, bisa saja pandangan atau tuntutan tersebut merupakan tuntutan objektif yang didasarkan pada realitas dan kondisi faktual di lapangan dan merupakan aspirasi politik dan keinginan murni (genuine will) masyarakat Papua. Sehingga, hal tersebut justru dapat mereduksi kebebasan berpendapat masyarakat Papua.

Hal tersebut juga akan membawa hubungan pemerintah pusat dengan Papua “kembali” pada periode 1963-1998, di mana pemerintah menggunakan pendekatan keamanan “ekstrem” dengan menjadikan Papua sebagai daerah operasi militer (DOM).

Padahal, pendekatan tersebutlah yang telah menyebabkan kekerasan hadir dalam sejarah panjang Papua dan merupakan salah satu sumber konflik yang seharusnya tidak boleh lagi diadopsi ulang hari ini.

Persoalan Papua dan OPM-TPNPB haruslah dilihat secara bottom-up, yaitu mulai dengan melihat dan mengurai akar konfliknya dengan terus mengupayakan pendekatan yang humanis melalui dialog dan komunikasi secara terus-menerus.

Di waktu yang bersamaan, pendekatan sosial-kesejahteraan harus terus diberdayakan melalui penguatan dan perbaikan pelaksanaan otonomi khusus Papua. Otonomi khusus tersebut harus mampu membawa perubahan dan dampak yang signifikan bagi masyarakat Papua.

Tantangan tersebut di atas harus mampu dijawab oleh Pemerintah Indonesia agar kemudian ketertinggalan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat Papua tidak lagi dapat dijadikan alasan oleh OPM-TPNPB untuk membenarkan tindakan mereka. Dan, dengan sendirinya melemahkan posisi OPM-TPNPB di mata masyarakat Papua, sekaligus juga mengembalikan bangunan kepercayaan masyarakat Papua terhadap Pemerintah Indonesia.

Walaupun Parson (1985) mengatakan bahwa gangguan keamanan dan gangguan stabilitas sosial dan politik akan sangat berkorelasi pada perkembangan pembangunan dan ekonomi suatu wilayah, akan tetapi pemerintah tidak boleh menghindari penanganan OPM-TPNPB melalui jalur “normal” dan menyederhanakan penanganannya dengan melabelkan mereka sebagai organisasi teroris.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
Kritik dalam Film Pesta...
Kritik dalam Film Pesta Babi Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan di Papua
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
Rekomendasi
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 Operasi Militer Berani...
4 Operasi Militer Berani yang Berakhir Bencana, dari Invasi Teluk Babi hingga Cakar Elang
Gavi Akhirnya Buka Mulut...
Gavi Akhirnya Buka Mulut setelah Dibanting Paredes di Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Kekerasan Seksual terhadap...
Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Korut Memprihatinkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved