Menyoal Cap Teroris terhadap OPM-TPNPB
Selasa, 27 April 2021 - 05:30 WIB
loading...
A
A
A
Dualisme pandangan dalam melihat sejarah integrasi Papua ke Indonesia tersebut ialah akar dari konflik vertikal yang terjadi antara OPM-TPNPB dan TNI-Polri dan secara tidak langsung menggambarkan bagaimana status atau siapa OPM-TPNPB tersebut.
Sejarah integrasi Papua versi OPM-TPNPB ini pada kenyataannya juga telah mengakar dan menyebar di antara masyarakat Papua dan melahirkan kelompok simpatisan atau pendukung (supporter).
Secara historis, penulis menilai bahwa “membingkai” OPM-TPNPB sebagai organisasi teroris bukanlah satu pilihan terobosan yang tepat karena hal tersebut justru akan semakin “mengeraskan” perbedaan pemahaman dan pandangan dalam melihat sejarah integrasi Papua ke Indonesia.
Secara Ideologis
Sekali lagi, ketidaksepakatan terhadap cara dan proses integrasi Papua ke Indonesia menjadi faktor primer atau alasan utama yang mendasari gerakan OPM-TPNPB.
Keinginan untuk memerdekakan diri yang disebabkan karena ketidaksepakatan tersebut semakin bertambah kuat karena melihat kondisi faktual masyarakat Papua yang mengalami ketertinggalan dan ketidakadilan di pelbagai sektor, yaitu ekonomi, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Benar bahwa “perjuangan” OPM-TPNPB terhadap hal tersebut dilakukan melalui pendekatan kekerasan bersenjata, akan tetapi hal tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melabelkan mereka sebagai organisasi teroris.
Bahwa di tengah heterogennya definisi terorisme di dalam masyarakat internasional, tidak ada penyangkalan di antara masyarakat internasional bahwa terorisme “mainstream” itu berkaitan sangat erat dengan ideologi yang lahir dari pemahaman atau tafsiran keagamaan yang menyimpang. Dan, merupakan ekses dari intoleransi dan ekstremisme.
Sebagai contoh aksi terorisme yang diakui oleh masyarakat internasional dapat merujuk pada peristiwa di beberapa tempat seperti Amerika Serikat, Prancis, dan Belgia yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi bernama ISIS dan al-Qaeda.
Di Indonesia sendiri, teroris merujuk kepada kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Islamiyah (JI), dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang semuanya mengadopsi tafsiran agama tertentu sebagai landasan ideologis untuk dapat membenarkan (menjustifikasi) kekerasan.
Perbedaan ideologi yang signifikan antara OPM-TPNPB dengan organisasi yang memang sudah diakui sebagai organisasi teroris oleh masyarakat internasional dan Indonesia sendiri menjadi titik yang krusial dan secara tidak langsung juga menjawab bahwa OPM-TPNPB tidak tepat disebut sebagai organisasi teroris. Karena sekali lagi, gerakan OPM-TPNPB tidak didasarkan pada ideologi yang serupa dengan aksi terorisme mainstream, tetapi lebih disebabkan oleh faktor primer yang telah penulis sebutkan tadi.
Dengan begitu, penulis menilai bahwa perbedaan perspektif dalam melihat inti masalah yaitu sejarah integrasi dan status politik Papua harus terus diupayakan melalui pendekatan dialog, komunikasi, dan sosialisasi yang intensif dalam rangka meluruskan perbedaan perspektif tersebut.
Sejarah integrasi Papua versi OPM-TPNPB ini pada kenyataannya juga telah mengakar dan menyebar di antara masyarakat Papua dan melahirkan kelompok simpatisan atau pendukung (supporter).
Secara historis, penulis menilai bahwa “membingkai” OPM-TPNPB sebagai organisasi teroris bukanlah satu pilihan terobosan yang tepat karena hal tersebut justru akan semakin “mengeraskan” perbedaan pemahaman dan pandangan dalam melihat sejarah integrasi Papua ke Indonesia.
Secara Ideologis
Sekali lagi, ketidaksepakatan terhadap cara dan proses integrasi Papua ke Indonesia menjadi faktor primer atau alasan utama yang mendasari gerakan OPM-TPNPB.
Keinginan untuk memerdekakan diri yang disebabkan karena ketidaksepakatan tersebut semakin bertambah kuat karena melihat kondisi faktual masyarakat Papua yang mengalami ketertinggalan dan ketidakadilan di pelbagai sektor, yaitu ekonomi, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Benar bahwa “perjuangan” OPM-TPNPB terhadap hal tersebut dilakukan melalui pendekatan kekerasan bersenjata, akan tetapi hal tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melabelkan mereka sebagai organisasi teroris.
Bahwa di tengah heterogennya definisi terorisme di dalam masyarakat internasional, tidak ada penyangkalan di antara masyarakat internasional bahwa terorisme “mainstream” itu berkaitan sangat erat dengan ideologi yang lahir dari pemahaman atau tafsiran keagamaan yang menyimpang. Dan, merupakan ekses dari intoleransi dan ekstremisme.
Sebagai contoh aksi terorisme yang diakui oleh masyarakat internasional dapat merujuk pada peristiwa di beberapa tempat seperti Amerika Serikat, Prancis, dan Belgia yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi bernama ISIS dan al-Qaeda.
Di Indonesia sendiri, teroris merujuk kepada kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Islamiyah (JI), dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang semuanya mengadopsi tafsiran agama tertentu sebagai landasan ideologis untuk dapat membenarkan (menjustifikasi) kekerasan.
Perbedaan ideologi yang signifikan antara OPM-TPNPB dengan organisasi yang memang sudah diakui sebagai organisasi teroris oleh masyarakat internasional dan Indonesia sendiri menjadi titik yang krusial dan secara tidak langsung juga menjawab bahwa OPM-TPNPB tidak tepat disebut sebagai organisasi teroris. Karena sekali lagi, gerakan OPM-TPNPB tidak didasarkan pada ideologi yang serupa dengan aksi terorisme mainstream, tetapi lebih disebabkan oleh faktor primer yang telah penulis sebutkan tadi.
Dengan begitu, penulis menilai bahwa perbedaan perspektif dalam melihat inti masalah yaitu sejarah integrasi dan status politik Papua harus terus diupayakan melalui pendekatan dialog, komunikasi, dan sosialisasi yang intensif dalam rangka meluruskan perbedaan perspektif tersebut.
Lihat Juga :