Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, Rafi Vision Dipidanakan
Senin, 26 April 2021 - 18:42 WIB
loading...
A
A
A
“Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang."
Yohanes menjelaskan Laporan Pengaduan dilakukan pada November 2020 di Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rafi Vision sesuai surat pengaduan tanggal 20 November 2020. Kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi pelanggan dan saksi ahli pada tahap penyelidikan.
Hasil dari proses penyelidikan, Kepolisian kemudian menaikkan ke tahap Penyidikan, menyusul Laporan Kepolisian (LP) tertanggal 31 Maret 2021. Baca juga: Selamat! Usung ESG, MNC Group Kembali Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2021
Diketahui, Rafi Vision adalah Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui kabel berbasis di Kota Gresik dengan layanan di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember.
Yohanes menjelaskan Laporan Pengaduan dilakukan pada November 2020 di Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rafi Vision sesuai surat pengaduan tanggal 20 November 2020. Kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi pelanggan dan saksi ahli pada tahap penyelidikan.
Hasil dari proses penyelidikan, Kepolisian kemudian menaikkan ke tahap Penyidikan, menyusul Laporan Kepolisian (LP) tertanggal 31 Maret 2021. Baca juga: Selamat! Usung ESG, MNC Group Kembali Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2021
Diketahui, Rafi Vision adalah Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui kabel berbasis di Kota Gresik dengan layanan di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember.
(kri)
Lihat Juga :