Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, Rafi Vision Dipidanakan
loading...

Dugaan tindak pidana Rafi Vision yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin telah masuk ke tahap penyidikan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara ( Rafi Vision ) yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin telah masuk ke tahap penyidikan.
"Rafi Vision telah menyiarkan dan mengomersialkan siaran televisi MNC Group, baik RCTI, MNCTV, GTV dan iNews tanpa izin," ujar Yohanes Yudistira, Direktur Operasional PT Digital Vision Nusantara (K-Vision), Senin (26/4/2021). Baca juga: Developer MNC Innovation Center Gunakan Flutter untuk Bangun Aneka Aplikasi Unggulan MNC Group
Laporan dilakukan oleh K-Vision yang telah mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group. Rafi Vision, lanjut Yohanes, dilaporkan terkait Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain.
Selanjutnya, Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Disebutkan, lembaga penyiaran mempunyai hak ekonomi.
"Rafi Vision telah menyiarkan dan mengomersialkan siaran televisi MNC Group, baik RCTI, MNCTV, GTV dan iNews tanpa izin," ujar Yohanes Yudistira, Direktur Operasional PT Digital Vision Nusantara (K-Vision), Senin (26/4/2021). Baca juga: Developer MNC Innovation Center Gunakan Flutter untuk Bangun Aneka Aplikasi Unggulan MNC Group
Laporan dilakukan oleh K-Vision yang telah mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group. Rafi Vision, lanjut Yohanes, dilaporkan terkait Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain.
Selanjutnya, Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Disebutkan, lembaga penyiaran mempunyai hak ekonomi.
Lihat Juga :