Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, Rafi Vision Dipidanakan

Senin, 26 April 2021 - 18:42 WIB
loading...
Tayangkan Siaran MNC...
Dugaan tindak pidana Rafi Vision yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin telah masuk ke tahap penyidikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara ( Rafi Vision ) yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin telah masuk ke tahap penyidikan.

"Rafi Vision telah menyiarkan dan mengomersialkan siaran televisi MNC Group, baik RCTI, MNCTV, GTV dan iNews tanpa izin," ujar Yohanes Yudistira, Direktur Operasional PT Digital Vision Nusantara (K-Vision), Senin (26/4/2021). Baca juga: Developer MNC Innovation Center Gunakan Flutter untuk Bangun Aneka Aplikasi Unggulan MNC Group

Laporan dilakukan oleh K-Vision yang telah mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group. Rafi Vision, lanjut Yohanes, dilaporkan terkait Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain.

Selanjutnya, Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Disebutkan, lembaga penyiaran mempunyai hak ekonomi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penahanan Mahasiswi...
Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Polisi: Agar Bisa Lanjutkan Kuliah
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Ucapkan Selamat Idulfitri,...
Ucapkan Selamat Idulfitri, HT: Mari Saling Memaafkan, Pererat Silaturahmi, dan Tumbuhkan Semangat Baru
Bantah Tudingan CMNP,...
Bantah Tudingan CMNP, Hotman Paris: Di mana Penggelapan oleh BHIT? Unibank yang Terima Uang, Ini Bukti Transfernya!
CMNP Gugat BHIT Terkait...
CMNP Gugat BHIT Terkait NCD Unibank, Hotman Paris: Saat Penerbitan Sertifikat Deposito, Unibank Bank Sehat
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Polri Gara-gara Buat Meme Jokowi-Prabowo, KM ITB Angkat Bicara
Terbukti Langgar UU...
Terbukti Langgar UU ITE, Selebgram Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Selebgram Isa Zega Divonis...
Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Pertamina Penuhi Kebutuhan...
Pertamina Penuhi Kebutuhan Gas Bumi Domestik melalui Skema Swap Gas
5 Durian Terenak di...
5 Durian Terenak di Dunia, Ada dari Indonesia dengan Aroma Tajam dan Rasa Nikmat
Sinopsis Layar Drama...
Sinopsis Layar Drama Indonesia Tebaran Hati Eps 6: Perpisahan Ariana dengan Kai Diwarnai Tangis
Berita Terkini
Masinton Minta Usulan...
Masinton Minta Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto Dihentikan
Bukti Manfaat VMS, Kementerian...
Bukti Manfaat VMS, Kementerian Kelautan dan Perikanan Selamatkan Kapal Nelayan di Laut Banda
Admin dan Anggota Grup...
Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Politikus Gerindra Apresiasi Polisi
Prabowo: Pejabat yang...
Prabowo: Pejabat yang Tidak Mau Menyederhanakan Regulasi akan Saya Ganti
Geledah Kantor Kemnaker,...
Geledah Kantor Kemnaker, KPK Sita 3 Mobil
Habiburokhman Sebut...
Habiburokhman Sebut Prabowo Bukan Presiden yang Gampang Dikibuli Menteri
Infografis
Tanpa Semen, Apa yang...
Tanpa Semen, Apa yang Dipakai Firaun Bangun Piramida Mesir?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved