Tayangkan Siaran MNC Group Tanpa Izin, Rafi Vision Dipidanakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara ( Rafi Vision ) yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin telah masuk ke tahap penyidikan.
"Rafi Vision telah menyiarkan dan mengomersialkan siaran televisi MNC Group, baik RCTI, MNCTV, GTV dan iNews tanpa izin," ujar Yohanes Yudistira, Direktur Operasional PT Digital Vision Nusantara (K-Vision), Senin (26/4/2021).
Laporan dilakukan oleh K-Vision yang telah mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group. Rafi Vision, lanjut Yohanes, dilaporkan terkait Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain.
Selanjutnya, Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Disebutkan, lembaga penyiaran mempunyai hak ekonomi.
“Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang."
Yohanes menjelaskan Laporan Pengaduan dilakukan pada November 2020 di Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rafi Vision sesuai surat pengaduan tanggal 20 November 2020. Kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi pelanggan dan saksi ahli pada tahap penyelidikan.
Hasil dari proses penyelidikan, Kepolisian kemudian menaikkan ke tahap Penyidikan, menyusul Laporan Kepolisian (LP) tertanggal 31 Maret 2021.
Diketahui, Rafi Vision adalah Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui kabel berbasis di Kota Gresik dengan layanan di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember.
"Rafi Vision telah menyiarkan dan mengomersialkan siaran televisi MNC Group, baik RCTI, MNCTV, GTV dan iNews tanpa izin," ujar Yohanes Yudistira, Direktur Operasional PT Digital Vision Nusantara (K-Vision), Senin (26/4/2021).
Baca Juga
Laporan dilakukan oleh K-Vision yang telah mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group. Rafi Vision, lanjut Yohanes, dilaporkan terkait Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain.
Selanjutnya, Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Disebutkan, lembaga penyiaran mempunyai hak ekonomi.
“Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang."
Yohanes menjelaskan Laporan Pengaduan dilakukan pada November 2020 di Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rafi Vision sesuai surat pengaduan tanggal 20 November 2020. Kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi pelanggan dan saksi ahli pada tahap penyelidikan.
Hasil dari proses penyelidikan, Kepolisian kemudian menaikkan ke tahap Penyidikan, menyusul Laporan Kepolisian (LP) tertanggal 31 Maret 2021.
Diketahui, Rafi Vision adalah Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui kabel berbasis di Kota Gresik dengan layanan di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan dan Jember.
(kri)