Diduga Terlibat Suap, Mahkamah Kehormatan DPR Diminta Nonaktifkan Azis Syamsuddin

Senin, 26 April 2021 - 16:34 WIB
loading...
Diduga Terlibat Suap,...
MKD diminta untuk menonktifkan Azis Syamsuddin dari posisi pimpinan DPR lantaran diduga terlibat kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahriar terhadap penyidik KPK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diminta untuk menonaktifkan sementara waktu Wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin yang diduga melanggar etika, atas sikap perilaku dan tindakannya yang memfasilitasi pertemuan Walikota Tanjung Balai dan Penyidik KPK pada Oktober 2020 lalu di rumah dinasnya.

"Setidaknya disini sudah ada sikap mengurangi independensi insan KPK, ada konflik kepentingan, menggunakan jabatan untuk pengurusan penghentian perkara di KPK," kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra, Senin (26/4/2021).

Azmi menjelaskan, bila mengacu peraturan dewan pengawas Nomor 01 Tahun 2020, tentang kode etik dan pedoman perilaku KPK, pada bab integritas disebutkan perbuatan oknum penyidik KPK melanggar, karena dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan orang yang perkaranya sedang ditangani KPK, termasuk kebijakan baru KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri bahwa tersangka suatu kasus tidak akan diumumkan dulu ke publik sebelum ditangkap atau ditahan.

"Ini malah yang terjadi para pihak belum ada tindakan konkrit KPK, malah sudah saling dipertemukan olehnya dan diketahui akhirnya membuat kesepakatan suap dan skemanya untuk menyelesaikan masalah yang sedang diperiksa KPK," tutur Azmi.

Azmi meminta MKD harus responsif dan objektif dalam melihat kasus ini. Terlebih, tidak boleh ikut konflik kepentingan, sebab, bila ini terjadi maka MKD tidak dapat optimal dan efektif dalam melaksanakan tugasnya.

"Apalagi fakta atas permasalahan ini sudah disampaikan langsung melalui keterangan pers Ketua KPK bahwa ada keterlibatan personal pimpinan DPR RI," jelasnya.

Azmi menambahkan, jika nanti KPK dalam pemeriksaaannya menemukan fakta dan terbukti bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah tindak pidana, sudah otomatis perbuatan tersebut melanggar hukum pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
32 Negara Siap Meriahkan...
32 Negara Siap Meriahkan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Gigi yang Tidak Sehat...
Gigi yang Tidak Sehat Bisa Sebabkan Penyakit Jantung? Ini Faktanya
Berita Terkini
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Presiden PKS: Olahraga...
Presiden PKS: Olahraga Jadi Jembatan Pembangunan Mental Generasi Muda
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved