Diduga Terlibat Suap, Mahkamah Kehormatan DPR Diminta Nonaktifkan Azis Syamsuddin

Senin, 26 April 2021 - 16:34 WIB
loading...
Diduga Terlibat Suap,...
MKD diminta untuk menonktifkan Azis Syamsuddin dari posisi pimpinan DPR lantaran diduga terlibat kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahriar terhadap penyidik KPK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diminta untuk menonaktifkan sementara waktu Wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin yang diduga melanggar etika, atas sikap perilaku dan tindakannya yang memfasilitasi pertemuan Walikota Tanjung Balai dan Penyidik KPK pada Oktober 2020 lalu di rumah dinasnya.

"Setidaknya disini sudah ada sikap mengurangi independensi insan KPK, ada konflik kepentingan, menggunakan jabatan untuk pengurusan penghentian perkara di KPK," kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra, Senin (26/4/2021).

Azmi menjelaskan, bila mengacu peraturan dewan pengawas Nomor 01 Tahun 2020, tentang kode etik dan pedoman perilaku KPK, pada bab integritas disebutkan perbuatan oknum penyidik KPK melanggar, karena dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan orang yang perkaranya sedang ditangani KPK, termasuk kebijakan baru KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri bahwa tersangka suatu kasus tidak akan diumumkan dulu ke publik sebelum ditangkap atau ditahan.

"Ini malah yang terjadi para pihak belum ada tindakan konkrit KPK, malah sudah saling dipertemukan olehnya dan diketahui akhirnya membuat kesepakatan suap dan skemanya untuk menyelesaikan masalah yang sedang diperiksa KPK," tutur Azmi.

Azmi meminta MKD harus responsif dan objektif dalam melihat kasus ini. Terlebih, tidak boleh ikut konflik kepentingan, sebab, bila ini terjadi maka MKD tidak dapat optimal dan efektif dalam melaksanakan tugasnya.

"Apalagi fakta atas permasalahan ini sudah disampaikan langsung melalui keterangan pers Ketua KPK bahwa ada keterlibatan personal pimpinan DPR RI," jelasnya.

Azmi menambahkan, jika nanti KPK dalam pemeriksaaannya menemukan fakta dan terbukti bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah tindak pidana, sudah otomatis perbuatan tersebut melanggar hukum pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved