Diduga Terlibat Suap, Mahkamah Kehormatan DPR Diminta Nonaktifkan Azis Syamsuddin
Senin, 26 April 2021 - 16:34 WIB
loading...
MKD diminta untuk menonktifkan Azis Syamsuddin dari posisi pimpinan DPR lantaran diduga terlibat kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahriar terhadap penyidik KPK. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diminta untuk menonaktifkan sementara waktu Wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin yang diduga melanggar etika, atas sikap perilaku dan tindakannya yang memfasilitasi pertemuan Walikota Tanjung Balai dan Penyidik KPK pada Oktober 2020 lalu di rumah dinasnya.
"Setidaknya disini sudah ada sikap mengurangi independensi insan KPK, ada konflik kepentingan, menggunakan jabatan untuk pengurusan penghentian perkara di KPK," kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra, Senin (26/4/2021).
Azmi menjelaskan, bila mengacu peraturan dewan pengawas Nomor 01 Tahun 2020, tentang kode etik dan pedoman perilaku KPK, pada bab integritas disebutkan perbuatan oknum penyidik KPK melanggar, karena dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan orang yang perkaranya sedang ditangani KPK, termasuk kebijakan baru KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri bahwa tersangka suatu kasus tidak akan diumumkan dulu ke publik sebelum ditangkap atau ditahan.
"Ini malah yang terjadi para pihak belum ada tindakan konkrit KPK, malah sudah saling dipertemukan olehnya dan diketahui akhirnya membuat kesepakatan suap dan skemanya untuk menyelesaikan masalah yang sedang diperiksa KPK," tutur Azmi.
Azmi meminta MKD harus responsif dan objektif dalam melihat kasus ini. Terlebih, tidak boleh ikut konflik kepentingan, sebab, bila ini terjadi maka MKD tidak dapat optimal dan efektif dalam melaksanakan tugasnya.
"Apalagi fakta atas permasalahan ini sudah disampaikan langsung melalui keterangan pers Ketua KPK bahwa ada keterlibatan personal pimpinan DPR RI," jelasnya.
Azmi menambahkan, jika nanti KPK dalam pemeriksaaannya menemukan fakta dan terbukti bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah tindak pidana, sudah otomatis perbuatan tersebut melanggar hukum pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
"Setidaknya disini sudah ada sikap mengurangi independensi insan KPK, ada konflik kepentingan, menggunakan jabatan untuk pengurusan penghentian perkara di KPK," kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra, Senin (26/4/2021).
Azmi menjelaskan, bila mengacu peraturan dewan pengawas Nomor 01 Tahun 2020, tentang kode etik dan pedoman perilaku KPK, pada bab integritas disebutkan perbuatan oknum penyidik KPK melanggar, karena dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan orang yang perkaranya sedang ditangani KPK, termasuk kebijakan baru KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri bahwa tersangka suatu kasus tidak akan diumumkan dulu ke publik sebelum ditangkap atau ditahan.
"Ini malah yang terjadi para pihak belum ada tindakan konkrit KPK, malah sudah saling dipertemukan olehnya dan diketahui akhirnya membuat kesepakatan suap dan skemanya untuk menyelesaikan masalah yang sedang diperiksa KPK," tutur Azmi.
Azmi meminta MKD harus responsif dan objektif dalam melihat kasus ini. Terlebih, tidak boleh ikut konflik kepentingan, sebab, bila ini terjadi maka MKD tidak dapat optimal dan efektif dalam melaksanakan tugasnya.
"Apalagi fakta atas permasalahan ini sudah disampaikan langsung melalui keterangan pers Ketua KPK bahwa ada keterlibatan personal pimpinan DPR RI," jelasnya.
Azmi menambahkan, jika nanti KPK dalam pemeriksaaannya menemukan fakta dan terbukti bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah tindak pidana, sudah otomatis perbuatan tersebut melanggar hukum pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
Lihat Juga :