KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino
Senin, 26 April 2021 - 12:31 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan yang dilayangkan oleh RJ Lino melalui tim kuasa hukumnya tersebut terdaftar dengan nomor perkara : 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Baca juga: Kenapa RJ Lino Baru Ditahan setelah 5 Tahun Melenggang Bebas? Ini Kata KPK
RJ Lino diketahui mendaftarkan permohonan gugatan praperadilannya tersebut pada Jumat, 16 April 2021. Rencananya, agenda sidang perdana gugatan praperadilan ini akan digelar pada Selasa, 4 Mei 2021.
Dalam petitum permohonannya, RJ Lino meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyidikan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Sebab, menurut Lino, perkara itu telah melebihi jangka waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 70 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Selain itu, Lino juga meminta pengadilan menyatakan surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan atas nama dirinya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Sehingga, proses hukum di KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Kenapa RJ Lino Baru Ditahan setelah 5 Tahun Melenggang Bebas? Ini Kata KPK
RJ Lino diketahui mendaftarkan permohonan gugatan praperadilannya tersebut pada Jumat, 16 April 2021. Rencananya, agenda sidang perdana gugatan praperadilan ini akan digelar pada Selasa, 4 Mei 2021.
Dalam petitum permohonannya, RJ Lino meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyidikan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Sebab, menurut Lino, perkara itu telah melebihi jangka waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 70 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Selain itu, Lino juga meminta pengadilan menyatakan surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan atas nama dirinya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Sehingga, proses hukum di KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lihat Juga :