Sejumlah Syarat Pemilu Bisa Dijalankan dengan Adil dan Jujur
Senin, 26 April 2021 - 09:56 WIB
loading...
Manajer advokasi CSIPP, Ikhwan Fahrojih berpendapat salah satu syarat pokok pemilu demokratis adalah adanya sistem pemilihan Umum yang jujur dan adil. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Manajer advokasi Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP), Ikhwan Fahrojih berpendapat salah satu syarat pokok pemilu demokratis adalah adanya sistem pemilihan umum (pemilu) yang jujur dan adil (free and fair election).
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, LKI DPP Partai Golkar Intensifkan Komunikasi Temu Kader
Menurutnya, pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilu, yang menjamin perlindungan terhadap para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilu.
Oleh karena itu, pemilu yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundang-undangan pemilu dan lembaga/aparat yang bertugas menegakkan peraturan perundang-undangan pemilu tersebut.
Ikhwan mengemukakan pandangannya dalam kuliah tamu virtual bertajuk 'Rekonstruksi Pemilu Serentak 2024 untuk Keadilan Pemilu' yang digelar oleh CSIPP bekerja sama dengan Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang, Minggu (25/4/2021).
Narasumber lain, direktur eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Ferry Kurnia Rizkiansyah; anggota komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin; dosen magister ilmu hukum PPS Universitas Muhammadiyah Tangerang, Tri Cahya Indra Permana; dan Kaprodi Magister Ilmu Hukum PPS Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad.
Baca juga: Tiga Ciri Pemilu 2024: Pandemi, Resesi, Suksesi
Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, KPU RI, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota merupakan pihak yang akan selalu bersentuhan dengan permasalahan hukum pemilu, baik tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sengketa pemilu, maupun perselisihan hasil pemilu.
Ferry mengingatkan pemahaman terhadap aspek permasalahan hukum pemilu mesti dimulai dari memahami paradigma keadilan pemilu, kerangka hukum pemilu, dan prinsip-prinsip penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu.
Baca juga: Urusan Penanganan Bencana, Hasto Sebut Megawati Lebih Heboh dari Pemilu
"Bahwa keadilan dalam pemilu bisa diwujudkan jika hak-hak politik warga negara terpenuhi. Jika ada hak warga negara yang terlanggar, kerangka hukum pemilu harus menyediakan ruang untuk mengembalikannya," tegasnya.
Dikatakan Ferry, jajaran penyelenggara pemilu diharapkan mampu memberikan gambaran secara utuh tentang permasalahan hukum pemilu dan mekanisme penegakannya.
"Terhadap penyelenggara pemilu diharapkan bisa memberikan bekal yang cukup untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, khususnya jika harus berhadapan dengan permasalahan hukum di setiap tahapan pemilu," ujarnya.
Tri Cahya Indra Permana memberikan lima catatan kritis terkait pemilu. Pertama, desain lembaga penyelenggara pemilu mempengaruhi lembaga penyelesaian sengketa pemilu.
Kedua, masih ada kekosongan hukum terhadap beberapa persoalan hukum dalam pemilu misalnya keberatan terhadap daftar pemilih sementara (DPS), dan daftar pemilih tetap (DPT). Ketiga, masih ada ketidaktepatan dalam kebijakan legislasi.
Keempat, dalam pelaksanaan peradilan masih terdapat ego sektoral dan praktek yang melampaui kewenangannya. "Kelima, peradilan khusus pemilu agar segera dibentuk untuk mengadili semua persoalan pemilu," ujarnya.
Suparji Achmad mengatakan, keadilan pemilu (electoral justice) meliputi sarana dan mekanisme yang menjamin bahwa proses pemilu tidak dirusak oleh penyimpangan dan bertujuan untuk menegakkan keadilan pemilu.
"Termasuk di dalam mekanisme keadilan pemilu adalah pencegahan sengketa pemilu, mekanisme formal untuk menyelesaikan sengketa secara kelembagaan serta mekanisme penyelesaian sengketa informal atau alternatif," terangnya.
Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, DPR dan pemerintah sudah bersepakat tidak merevisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, mau tidak mau kita harus menggunakan UU yang eksisting, yaitu UU No 7 tahun 2017, dan UU No 10 tahun 2016 yang telah diperbaharui menjadi UU No 6 Tahun 2020 tentang Pemilukada.
"Walaupun harus kita akui untuk memperbaiki kualitas pemilu termasuk untuk mewujudkan keadilan pemilu banyak hal yang perlu diperbaiki melalui perubahan UU," katanya.
Menurutnya, perlu ada kesadaran baru dari publik. Bahwa tidak akan maksimal untuk mewujudkan keadilan pemilu kalau perilaku kita tidak diubah. Misalnya, kalau selama ini penyelenggara pemilu dipertanyakan independensinya, kapasitasnya, mari bersama-sama kita perbaiki.
Kalau masyarakat untuk bisa menggunakan hak suaranya diimingi materi, ayo jangan dilakukan lagi. Dan masih banyak lagi. "Itulah yang perlu kita lakukan untuk rekontruksi pemilu 2024. Tanpa itu menurut saya norma, mekanisme, kegiatan yang ada di dalam UU itu tidak akan mewujud kalau kita sebagai aktor tidak melakukan perubahan perilaku kita," tandasnya.
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, LKI DPP Partai Golkar Intensifkan Komunikasi Temu Kader
Menurutnya, pemilu jujur dan adil dapat dicapai apabila tersedia perangkat hukum yang mengatur proses pelaksanaan pemilu, yang menjamin perlindungan terhadap para penyelenggara, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilu.
Oleh karena itu, pemilu yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundang-undangan pemilu dan lembaga/aparat yang bertugas menegakkan peraturan perundang-undangan pemilu tersebut.
Ikhwan mengemukakan pandangannya dalam kuliah tamu virtual bertajuk 'Rekonstruksi Pemilu Serentak 2024 untuk Keadilan Pemilu' yang digelar oleh CSIPP bekerja sama dengan Program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang, Minggu (25/4/2021).
Narasumber lain, direktur eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Ferry Kurnia Rizkiansyah; anggota komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin; dosen magister ilmu hukum PPS Universitas Muhammadiyah Tangerang, Tri Cahya Indra Permana; dan Kaprodi Magister Ilmu Hukum PPS Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad.
Baca juga: Tiga Ciri Pemilu 2024: Pandemi, Resesi, Suksesi
Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, KPU RI, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota merupakan pihak yang akan selalu bersentuhan dengan permasalahan hukum pemilu, baik tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sengketa pemilu, maupun perselisihan hasil pemilu.
Ferry mengingatkan pemahaman terhadap aspek permasalahan hukum pemilu mesti dimulai dari memahami paradigma keadilan pemilu, kerangka hukum pemilu, dan prinsip-prinsip penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu.
Baca juga: Urusan Penanganan Bencana, Hasto Sebut Megawati Lebih Heboh dari Pemilu
"Bahwa keadilan dalam pemilu bisa diwujudkan jika hak-hak politik warga negara terpenuhi. Jika ada hak warga negara yang terlanggar, kerangka hukum pemilu harus menyediakan ruang untuk mengembalikannya," tegasnya.
Dikatakan Ferry, jajaran penyelenggara pemilu diharapkan mampu memberikan gambaran secara utuh tentang permasalahan hukum pemilu dan mekanisme penegakannya.
"Terhadap penyelenggara pemilu diharapkan bisa memberikan bekal yang cukup untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, khususnya jika harus berhadapan dengan permasalahan hukum di setiap tahapan pemilu," ujarnya.
Tri Cahya Indra Permana memberikan lima catatan kritis terkait pemilu. Pertama, desain lembaga penyelenggara pemilu mempengaruhi lembaga penyelesaian sengketa pemilu.
Kedua, masih ada kekosongan hukum terhadap beberapa persoalan hukum dalam pemilu misalnya keberatan terhadap daftar pemilih sementara (DPS), dan daftar pemilih tetap (DPT). Ketiga, masih ada ketidaktepatan dalam kebijakan legislasi.
Keempat, dalam pelaksanaan peradilan masih terdapat ego sektoral dan praktek yang melampaui kewenangannya. "Kelima, peradilan khusus pemilu agar segera dibentuk untuk mengadili semua persoalan pemilu," ujarnya.
Suparji Achmad mengatakan, keadilan pemilu (electoral justice) meliputi sarana dan mekanisme yang menjamin bahwa proses pemilu tidak dirusak oleh penyimpangan dan bertujuan untuk menegakkan keadilan pemilu.
"Termasuk di dalam mekanisme keadilan pemilu adalah pencegahan sengketa pemilu, mekanisme formal untuk menyelesaikan sengketa secara kelembagaan serta mekanisme penyelesaian sengketa informal atau alternatif," terangnya.
Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, DPR dan pemerintah sudah bersepakat tidak merevisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, mau tidak mau kita harus menggunakan UU yang eksisting, yaitu UU No 7 tahun 2017, dan UU No 10 tahun 2016 yang telah diperbaharui menjadi UU No 6 Tahun 2020 tentang Pemilukada.
"Walaupun harus kita akui untuk memperbaiki kualitas pemilu termasuk untuk mewujudkan keadilan pemilu banyak hal yang perlu diperbaiki melalui perubahan UU," katanya.
Menurutnya, perlu ada kesadaran baru dari publik. Bahwa tidak akan maksimal untuk mewujudkan keadilan pemilu kalau perilaku kita tidak diubah. Misalnya, kalau selama ini penyelenggara pemilu dipertanyakan independensinya, kapasitasnya, mari bersama-sama kita perbaiki.
Kalau masyarakat untuk bisa menggunakan hak suaranya diimingi materi, ayo jangan dilakukan lagi. Dan masih banyak lagi. "Itulah yang perlu kita lakukan untuk rekontruksi pemilu 2024. Tanpa itu menurut saya norma, mekanisme, kegiatan yang ada di dalam UU itu tidak akan mewujud kalau kita sebagai aktor tidak melakukan perubahan perilaku kita," tandasnya.
(maf)
Lihat Juga :