Sejumlah Syarat Pemilu Bisa Dijalankan dengan Adil dan Jujur

Senin, 26 April 2021 - 09:56 WIB
loading...
A A A
Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, DPR dan pemerintah sudah bersepakat tidak merevisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, mau tidak mau kita harus menggunakan UU yang eksisting, yaitu UU No 7 tahun 2017, dan UU No 10 tahun 2016 yang telah diperbaharui menjadi UU No 6 Tahun 2020 tentang Pemilukada.

"Walaupun harus kita akui untuk memperbaiki kualitas pemilu termasuk untuk mewujudkan keadilan pemilu banyak hal yang perlu diperbaiki melalui perubahan UU," katanya.

Menurutnya, perlu ada kesadaran baru dari publik. Bahwa tidak akan maksimal untuk mewujudkan keadilan pemilu kalau perilaku kita tidak diubah. Misalnya, kalau selama ini penyelenggara pemilu dipertanyakan independensinya, kapasitasnya, mari bersama-sama kita perbaiki.

Kalau masyarakat untuk bisa menggunakan hak suaranya diimingi materi, ayo jangan dilakukan lagi. Dan masih banyak lagi. "Itulah yang perlu kita lakukan untuk rekontruksi pemilu 2024. Tanpa itu menurut saya norma, mekanisme, kegiatan yang ada di dalam UU itu tidak akan mewujud kalau kita sebagai aktor tidak melakukan perubahan perilaku kita," tandasnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1771 seconds (0.1#10.140)